Ayah di Surabaya Hamili Anak Kandung dan Paksa Korban Aborsi

Rabu, 01 Juli 2026 | 11:28:40 WIB
Konferensi Pers ayah di Surabaya perkosa anak hingga hamil.(FOTO:NET)

SURABAYA - Perkara kekerasan seksual sedarah (incest) di Surabaya telah memasuki babak anyar yang semakin menyayat hati.

Fakta terkini membeberkan bahwa ST (46), seorang juru parkir yang tega memerkosa putri kandungnya sendiri hingga berbadan dua, rupanya sempat berkomplot dengan mantan istrinya yang merupakan ibu kandung korban untuk menggugurkan janin korban.

Tindakan memaksa untuk melenyapkan nyawa janin itu dikerjakan mulai dari mendatangi rumah sakit sampai mencekoki korban memakai obat-obatan keras.

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Jatim saat ini sudah meringkus ST dan menetapkannya sebagai tersangka sesudah melampaui rentetan penyidikan intensif atas perkara yang bergulir sejak tahun 2025 hingga April 2026 tersebut.

Aparat kepolisian memaparkan kenyataan mengerikan mengenai kondisi korban yang sekarang tengah berbadan dua.

Tatkala kehamilan korban diketahui, tersangka ST menjadi panik lalu berusaha membuang jejak kriminalnya dengan mendesak korban menempuh aborsi di luar area Surabaya.

Akan tetapi, tindakan pertamanya itu menjumpai jalan buntu.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum menjabarkan kenyataan tersebut kepada para wartawan pada Selasa (30/6/2026).

"Tersangka ST juga pernah mencoba untuk menggugurkan kandungan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Ibu dan Anak di Sidoarjo, akan tetapi pihak rumah sakit tidak ada yang mau menangani untuk prosedur pengguguran," beber Ganis.

Tidak berhenti sampai di sana, tersangka yang sudah kalap lalu memakai jalur ilegal dengan menebus obat penggugur kandungan.

Ironisnya, ibu kandung korban yang berstatus mantan istri tersangka justru ikut menekan kondisi psikologis korban agar mau menggugurkan kandungan di rahimnya.

"Selanjutnya pada tanggal 19 April 2026, tersangka membawa obat penggugur kandungan dan menyuruh korban meminumnya, namun korban menolaknya. Di sisi lain, ibunya tetap memaksa korban untuk meminum obat tersebut, dan dengan terpaksa korban meminum obat tersebut sebanyak 2 butir," terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Tindakan bejat jukir asal Sukolilo ini sejatinya telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

ST memanipulasi jalinan baik pasca-perceraian dengan mantan istrinya demi mendapatkan keleluasaan penuh mendatangi korban hampir tiap minggu, terutama pada hari libur akhir pekan.

Kombes Ganis Setyaningrum menerangkan, tindakan keji pertama kali dilancarkan tersangka di dalam rumah tatkala mantan istrinya sedang tidak mawas diri.

"Pada saat melakukan dengan korban, ini pun dilakukan ada ibunya. Namun ibunya dalam kondisi sedang tertidur, dan untuk kejadian-kejadian berikutnya adalah dilakukan pada saat ibunya tidak ada di rumah," kata Ganis saat konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (29/6/2026).

Ibu korban pada mulanya sama sekali tidak menaruh kecurigaan lantaran menilai kedatangan ST murni untuk melepas kerinduan antara ayah dan anak.

Akan tetapi, tanda trauma mulai terbaca ketika korban menolak keras untuk tidur satu kamar dengan sang ayah.

"Seorang ibunya tidak pernah mengetahui awalnya, namun anak ini sempat bercerita bahwa tidak ingin tidur bersama ayahnya. Karena pada saat itu diketahui bahwa ayah dan ibu ini sebenarnya adalah berpisah, sudah bercerai, namun bapak ini sering hadir, datang ke rumah mantan istrinya tersebut dan masih melakukan, istilahnya tinggal bersama," jelas Ganis.

"Misalnya di hari libur ya, Sabtu-Minggu. Dan ini tidurnya adalah tidur bersama, jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan disitulah dilakukan persetubuhan, cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," imbuh dia.

Polisi menegaskan, ST tidak menerapkan paksaan fisik ataupun kekerasan verbal ketika melancarkan aksinya.

Kekejaman ini murni mengeksploitasi ketidakberdayaan korban yang berada di bawah pengaruh kuasa psikologis orang tua.

"Bahwa tidak ada ancaman ya, sampai saat ini ya, tidak ada ancaman. Namun demikian, karena memang di bawah relasi kuasa dalam hal ini karena orangtua kepada anaknya, anak kandungnya. Dan pada saat kedatangan tersangka kepada, di rumah, itu juga sepengetahuan ibunya. Bahkan tidur bersama bertiga, ibunya tidur pulas, kemudian bapaknya melakukan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Berikutnya, pada saat ibunya tidak ada di rumah dilakukan," urai Ganis.

Kasubdit II/Perlindungan Anak Ditres PPA dan PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, menambahkan bahwa ST selalu memberikan uang belanja atau nafkah seadanya selepas melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak sebagai kedok tanggung jawab.

"Setelah melakukan perbuatannya, dia (tersangka) kan berpisah dengan mantan istri di mana si korban itu tinggal dengan mantan istri. Nah, pada saat hampir setiap minggu dia berkunjung untuk nyambangi, untuk nengok si anak, sekaligus itu dijadikan kesempatan untuk melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada si anak, atau dalam hal ini si korban. Nah, untuk setelah melakukan perbuatannya, tidak langsung serta-merta memberikan imbalan, tapi masih memberikan nafkah meskipun tidak banyak," ujar Ruth Yeni.

Saat ini, kepolisian mencatat usia kehamilan korban berkisar antara 4 hingga 5 bulan.

Selain berfokus pada pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi, penyidik cyber Ditreskrimsus bersama PPA Polda Jatim tengah menelisik adanya indikasi kejahatan lain yang mengarah pada eksploitasi visual digital.

"Usia kehamilan (korban) adalah 4 bulan. Namun demikian, kami juga sedang mendalami ya adanya kemungkinan-kemungkinan apakah ini juga nanti ada kegiatan dugaan pornografi ya yang kemudian juga mungkin apa dijual di dark web dan sebagainya," pungkas Ruth Yeni.

Di samping melaksanakan pemeriksaan berkas perkara, tim psikolog Polda Jatim juga dikerahkan untuk memantau kejiwaan korban demi menyembuhkan trauma mendalam, sekaligus menguji kejiwaan tersangka guna memetakan latar belakang kelainan seksual tersebut.

Aparat kepolisian bertindak cepat meringkus ST pada 22 Juni 2026.

Sejumlah barang bukti penting kini telah diamankan, meliputi akta kelahiran, kartu keluarga, kutipan akta perceraian, salinan cetak foto janin hasil ultrasonografi (USG), hingga surat visum et repertum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kedudukan ST selaku ayah kandung akan menjadi faktor pemberat utama dalam proses persidangan kelak.

Tersangka dijerat pasal berlapis memakai Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penjeratan terhadap korban karena merupakan relasi kuasa ayah kandung terhadap anak, tentunya penjeratan untuk pemberatan terhadap tersangka juga kami lakukan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Jules Abraham Abast.

Demi menjamin masa depan serta pemulihan psikologis korban secara menyeluruh, Polda Jatim menyatakan telah bersinergi erat dengan dinas sosial dan instansi terkait.

"Untuk korban saat ini dalam perlindungan, dan kami dalam melakukan kegiatan untuk penanganan terhadap korban, kami selalu berkolaborasi dengan dinas terkait di antaranya adalah DP3AK. Dan kami identifikasi mulai dari awal kebutuhan korban, mulai dari kebutuhan kesehatannya, kemudian kebutuhan perlindungan korban, dan juga terkait dengan pendampingan psikolog, begitu juga dengan pendampingan hukumnya. Untuk penahanan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim sejak tanggal 23 Juni 2026," tutup Jules.

Terkini