Komplotan Curanmor Lintas Provinsi di Jateng-DIY Diringkus Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:15:01 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).(FOTO:NET)

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang telah lama beraksi di beberapa wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Hasil investigasi polisi menemukan bahwa puluhan sepeda motor hasil curian dari berbagai daerah dikirim serta dijual ke Provinsi Lampung.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menyatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pencurian dua unit motor di rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung, Purworejo.

"Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dua kendaraan yang hilang merupakan milik mahasiswa penghuni kos. Jadi 2 motor langsung dicuri oleh mereka," kata Dwiyono pada Selasa (30/6/2026).

Korban pertama yakni Abigail Putra Nata Subianto, mahasiswa asal Situbondo yang kehilangan motor Honda putih.

Korban kedua yaitu Arlina Cindy Lestari, mahasiswi asal Kulon Progo yang kehilangan motor Honda hitam.

Bermodalkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan menangkap pelaku utama berinisial TN, warga Kuningan, Jawa Barat.

"TN diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum," kata Kasatreskrim.

Kelompok ini melakukan pencurian secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas.

TN berperan sebagai eksekutor bersama rekannya berinisial Z yang masih berstatus DPO.

Sementara itu, dua anggota lainnya, R dan YR, berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Magelang.

Komplotan ini selalu beroperasi menyasar rumah kos yang garasinya tidak terkunci pada waktu dini hari.

"Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T, kemudian menyalakan mesin sepeda motor dan langsung membawa kabur kendaraan milik korban," katanya.

Fakta penyelidikan menunjukkan rumah kos di Desa Grantung pernah dibobol pada Juli 2025.

Motor Honda Vario hasil curian saat itu digunakan para pelaku sebagai kendaraan operasional untuk beraksi kembali.

"Tak hanya beraksi di Purworejo, jaringan ini juga diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah daerah lain," katanya.

Sebelum di Purworejo, kelompok tersebut lebih dulu mencuri tiga motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Kelompok ini juga beraksi di wilayah DIY sepekan setelah kejadian di Purworejo dan berhasil membawa kabur lima unit motor.

"Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo maupun Magelang kemudian dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA yang berada di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo," kata Dwiyono.

Sedikitnya empat motor curian dari dua wilayah tersebut dijual secara borongan ke Lampung dengan nilai Rp 20 juta.

Kendaraan diangkut menggunakan mobil bak terbuka yang dikemudikan S alias B untuk mengelabui petugas, dan sopir tersebut kini sedang diproses hukum di Polresta Yogyakarta.

Hasil penjualan motor curian dibagi berdasarkan peran masing-masing pelaku.

"Para eksekutor dan joki memperoleh bagian sekitar Rp 3 juta per orang, sedangkan pengemudi yang mengangkut motor curian ke Lampung menerima bagian terbesar, yakni Rp 8 juta," katanya.

Faktor ekonomi menjadi motif utama kelompok ini melakukan aksi kejahatan.

Para pelaku nekat mencuri untuk memperoleh keuntungan cepat dengan menjual barang hasil curian ke penadah di luar daerah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario dan satu set kunci T yang digunakan untuk beraksi.

TN kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tutup Kasatreskrim.

Terkini