Hoaks 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Ini Faktanya

Senin, 29 Juni 2026 | 08:27:37 WIB
Situasi arus lalu lintas di ruas Jalan Raya Gatot Subroto mengarah Slipi (FOTO: NET)

JAKARTA - Media sosial tengah dihebohkan oleh narasi yang mengklaim 28 gerbang tol di Jakarta terkena sistem ganjil genap, tetapi aparat kepolisian langsung memberikan klarifikasi resmi.

Perbincangan hangat di jagat maya tersebut menyebutkan bahwa skema ganjil genap berlaku di gerbang Tol Dalam Kota Jakarta dan berdampak pada 28 gerbang tol.

Kombes Pol Komarudin selaku Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya meluruskan isu itu dan menegaskan bahwa pembatasan ganjil genap ini sama sekali bukan regulasi baru.

Komarudin memastikan wilayah yang terdampak ganjil genap merupakan akses masuk serta keluar jalan tol, dan bukan pada gerbang tol itu sendiri.

"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Antara.

Komarudin memaparkan bahwa aturan ganjil genap ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 terkait Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang meliputi sejumlah jalan protokol termasuk akses keluar-masuk Tol Dalam Kota.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage (ganjil genap) yang berlaku," katanya.

Komarudin juga memperbaiki salah paham di masyarakat yang mengira pembatasan volume kendaraan tersebut diterapkan di dalam area jalan tol.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut menegaskan hal serupa bahwa tidak ada regulasi anyar terkait penerapan ganjil genap di Jakarta, sebab aturan tersebut sejatinya berlaku untuk jalan akses menuju gerbang tol.

"Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," tegas Pramono.

Tercatat ada 28 titik akses keluar-masuk tol yang beririsan dengan aturan ganjil genap, antara lain:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinangcempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamagun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utang Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Terkini