Pasca-Penertiban, Pengawasan Parkir di Cawang Diperketat

Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:56:52 WIB
Parkir on the street di Cawang.(FOTO:NET)

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meningkatkan ketatnya pengawasan area parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, usai melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Petugas ditempatkan di lokasi sampai waktu malam dan pemantauan akan diteruskan secara rutin guna menjamin regulasi parkir dipatuhi dengan baik.

Langkah pengawasan ini diaplikasikan setelah Dishub DKI berkoordinasi dengan Satpol PP serta dibantu pihak TNI dan Polri menindak parkir liar di wilayah itu pada Jumat (26/6).

"Kami mendengar masukan masyarakat dan juga melihat kondisi di lapangan. Karena itu, kami hadir melakukan penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan, Sabtu (27/6/2026).

Kurang lebih 250 anggota tim gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi penertiban tersebut.

Imbasnya, terdapat empat unit kendaraan yang diangkut menggunakan derek lantaran kedapatan masih parkir melanggar aturan kendati sudah diberikan waktu untuk berpindah tempat.

Tidak sekadar melakukan penertiban di awal, Dishub DKI juga meneruskan pemantauan hingga mendekati pukul 23.00 WIB.

Para petugas bersiaga guna menjamin aturan larangan parkir di area sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo menuju Cililitan pada pukul 16.00-20.00 WIB benar-benar dipatuhi.

Budi memberikan kepastian bahwa penindakan serta pengawasan ini bakal terus digulirkan secara berkesinambungan di bermacam titik berpatokan pada evaluasi kondisi riil serta aduan warga.

"Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dishub DKI pun menjamin peninjauan di Jalan Mayjen Sutoyo bakal diselenggarakan secara rutin berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait.

Upaya ini ditempuh agar tata tertib parkir selalu ditaati sehingga kegiatan warga sekaligus para pemilik usaha bisa bergulir tanpa mesti merusak fungsi utama jalan ataupun menyumbat arus lalu lintas.

Di sisi lain, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menyebutkan bahwa personel Dishub masih terus bersiaga di tempat demi memastikan regulasi yang berlaku dijalankan oleh pemilik tempat usaha.

"Pasca penertiban sore tadi, petugas tetap berjaga untuk memastikan larangan parkir mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB dipatuhi. Setelah waktu tersebut, kendaraan pengunjung dapat parkir sesuai peraturan yang berlaku, yaitu tersusun dalam satu baris paralel dan tidak menggunakan parkir berlapis sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas," ujar Harlem.

Di sepanjang pelaksanaan pemantauan tersebut, sirkulasi kendaraan di Jalan Mayjen Sutoyo menuju arah Cawang ataupun Cililitan tampak ramai namun pergerakannya tetap mengalir lancar.

Merujuk pada pemantauan langsung di area tersebut, sesudah pukul 21.00 WIB deretan kendaraan milik pengunjung area wisata kuliner mulai diletakkan sesuai aturan.

Mobil-mobil tampak diparkirkan memakai metode satu baris paralel sehingga tidak lagi menyita ruang lajur kendaraan.

Untuk diketahui, pada area Jalan Mayjen Sutoyo di bagian barat atau yang mengarah ke Tanjung Priok, aktivitas parkir di bahu jalan diizinkan memakai susunan serong 45 derajat, terkecuali pada rentang pukul 06.00-10.00 WIB.

Sedangkan untuk bagian timur atau yang mengarah ke Cililitan, parkir diperkenankan dengan susunan paralel, terkecuali pada rentang waktu pukul 16.00-20.00 WIB di hari kerja.

Di luar batasan waktu tersebut, kendaraan tetap diperbolehkan parkir dengan mengikuti tanda serta rambu lalu lintas yang terpasang.

Terkini