OJK: Likuiditas Bank Aman, Tetap Waspadai Risiko Kredit Konsumsi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:56:52 WIB
Ilustrasi Bank.(FOTO:NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kondisi likuiditas industri perbankan di tanah air masih berada pada posisi yang sangat mencukupi sepanjang kuartal II 2026.

Di tengah terjadinya gejolak nilai tukar mata uang rupiah serta ketidakpastian arah kebijakan suku bunga di tingkat global, sektor perbankan dinilai masih mempunyai ruang gerak yang cukup lebar untuk menyokong penyaluran kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa kondisi yang positif ini ditopang oleh fondasi struktur permodalan yang kokoh serta bermacam indikator likuiditas yang posisinya masih berada jauh di atas ambang batas (threshold) yang telah ditetapkan oleh pihak regulator.

"Kami memandang bahwa kinerja perbankan secara umum tetap solid, didukung oleh kondisi likuiditas yang memadai dan struktur permodalan yang kuat," ujar Dian dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, ditulis pada Sabtu (27/6/2026).

Mengacu pada data yang dirilis oleh OJK, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada periode April 2026 berada di angka 86,88 persen.

Nilai rasio tersebut memperlihatkan bahwa dana masyarakat yang dikumpulkan oleh pihak bank masih sangat mampu untuk menyokong penyaluran kredit pada level yang dikategorikan sehat.

Di samping itu, indikator Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mampu menyentuh angka 111,13 persen, sementara untuk Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) bertengger di level 25,39 persen.

Kedua jenis indikator tersebut tercatat masih melampaui batas minimal yang sudah ditentukan oleh pihak regulator, yaitu masing-masing sebesar 50 persen untuk indikator AL/NCD serta 10 persen untuk indikator AL/DPK.

Menurut pandangan Dian, posisi angka tersebut mengindikasikan bahwa perbankan masih mengantongi kapasitas likuiditas dalam jumlah besar demi mendukung perluasan pembiayaan.

"Dengan demikian, perbankan memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya," kata Dian.

Bukan hanya tercermin dari aspek likuiditas saja, ketahanan dari industri perbankan juga terlihat dari tingkat permodalan yang konsisten berada di level tinggi.

Pihak OJK mencatat bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan pada April 2026 berhasil menyentuh angka 23,97 persen.

Rasio kecukupan modal tersebut dinilai masih sanggup memberikan bantalan pertahanan yang kokoh bagi industri perbankan dalam menghadapi berbagai potensi risiko yang muncul dari tekanan ekonomi maupun gejolak di pasar keuangan.

"Capital Adequacy Ratio (CAR) masih cukup tinggi untuk menjadi buffer dalam menyerap risiko yang dihadapi yang mencapai 23,97 persen," ujar Dian.

Selain memantau kondisi likuiditas, pihak OJK juga memberikan penilaian bahwa kualitas aset dari perbankan masih berada dalam status yang sehat walau pasar keuangan global masih terus diselimuti oleh ketidakpastian.

Dian menuturkan bahwa volatilitas yang tengah melanda pasar saat ini belum memberikan pengaruh yang berarti terhadap kualitas kredit perbankan.

Hal tersebut dibuktikan oleh rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang berada di posisi 2,17 persen.

Angka capaian tersebut tercatat masih berada jauh di bawah batas maksimal yang menjadi perhatian pihak regulator.

Sementara itu, untuk rasio Loan at Risk (LaR) yang menjadi tolok ukur potensi kredit yang tengah menghadapi tekanan, berada di angka 8,82 persen.

"Di tengah volatilitas pasar saat ini, kualitas kredit perbankan tetap terjaga, tecermin dari NPL sebesar 2,17 persen, jauh di bawah threshold dan LaR sebesar 8,82 persen," kata Dian.

Pihak OJK pun sejauh ini belum mengendus adanya kenaikan yang berarti pada kasus kredit bermasalah di ranah sektor produktif yang selama ini menjadi mesin penggerak utama pertumbuhan kredit nasional.

"Jika dilihat per sektor, tidak terdapat tren peningkatan NPL yang signifikan pada sektor produktif tertentu, utamanya pada sektor-sektor utama penopang kredit perbankan," ujar Dian.

Hasil temuan ini menunjukkan bahwa hingga melangkah ke kuartal II 2026, kualitas dari pembiayaan pada sektor-sektor produktif dinilai masih relatif aman meskipun gempuran tekanan eksternal masih terus berjalan.

Walau keadaannya demikian, OJK tetap memberikan peringatan kepada perbankan agar terus waspada dalam mencermati beberapa risiko yang bisa saja timbul jika perlambatan ekonomi mulai mengganggu daya beli masyarakat.

Dian menyampaikan bahwa merosotnya daya beli masyarakat, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga risiko inflasi yang dipicu oleh volatilitas ekonomi global serta domestik harus menjadi perhatian serius bagi industri perbankan.

Menurut dirinya, situasi tersebut berpotensi menaikkan risiko kredit, khususnya pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor kredit konsumsi yang terbilang mempunyai sensitivitas lebih tinggi terhadap fluktuasi kondisi ekonomi.

"Namun demikian, bank perlu mewaspadai penurunan daya beli masyarakat dan ancaman PHK lebih lanjut serta risiko inflasi ke depan sebagai dampak volatilitas ekonomi global dan domestik, yang dapat berdampak pada peningkatan risiko kredit pada segmen UMKM dan konsumsi yang memiliki sensitivitas lebih tinggi terhadap perubahan kondisi ekonomi," terang Dian.

Pada sisi yang lain, situasi ini juga memiliki potensi untuk memengaruhi corak strategi penyaluran kredit oleh pihak perbankan.

Menurut Dian, saat risiko ekonomi merangkak naik, pihak bank pada umumnya bakal menerapkan asas kehati-hatian yang jauh lebih ketat dalam menyalurkan pembiayaan kepada para debitur.

"Dalam kondisi tersebut, bank juga cenderung lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga dapat mempengaruhi dinamika pertumbuhan kredit ke depan," ujarnya.

Oleh karena itu, kendati ketersediaan likuiditas terpantau masih sangat memadai, kecepatan laju pertumbuhan kredit ke depan akan tetap dipengaruhi oleh dinamika kondisi ekonomi serta level risiko yang sedang dihadapi oleh sektor usaha maupun rumah tangga.

Dalam menghadapi dinamika situasi ekonomi global yang terus bergejolak, OJK menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap tingkat ketahanan industri perbankan bakal terus digulirkan secara berkala.

Dian mengutarakan bahwa perkembangan situasi di kancah global maupun domestik diproyeksikan masih akan mewarnai kinerja perbankan nasional dalam beberapa waktu mendatang.

Oleh sebab itu, OJK secara berkala terus menggelar stress test terhadap industri perbankan.

Proses pengujian ini juga dilaksanakan secara mandiri oleh tiap-tiap bank dengan menerapkan skenario perkembangan ekonomi, pergerakan pasar keuangan, serta situasi politik baik di lingkup global maupun domestik.

"Kami menyadari bahwa dinamika perkembangan situasi global dan domestik diperkirakan akan tetap mewarnai kinerja perbankan Indonesia. Oleh karena itu stress test dilakukan secara rutin, baik oleh OJK maupun oleh perbankan secara mandiri menggunakan skenario terkait situasi perekonomian, pasar keuangan, dan politik global maupun domestik," kata Dian.

Melalui pelaksanaan pengujian tersebut, pihak regulator maupun bank diharapkan bisa mengendus lebih awal segala macam potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas di sektor perbankan.

"With demikian, OJK maupun bank dapat mengidentifikasi secara dini kondisi yang perlu menjadi perhatian serta menyiapkan mitigasi risiko yang tepat dan terukur, termasuk antisipasi dampaknya baik terhadap permodalan maupun likuiditas perbankan," sebut dia.

Menurut Dian, hasil dari stress test yang telah dijalankan hingga detik ini memperlihatkan bahwa ketahanan modal industri perbankan masih berada pada tingkatan yang memadai untuk menghadapi guncangan signifikan pada kondisi makroekonomi di Indonesia.

"Hasil stress test OJK maupun perbankan menunjukkan bahwa tingkat permodalan perbankan saat ini masih memadai untuk menghadapi risiko yang disebabkan oleh perubahan signifikan dalam kondisi makroekonomi Indonesia," ucap Dian.

Bukan hanya sekadar memperketat pengawasan pada industri perbankan saja, OJK juga terus memperkuat jalinan koordinasi dengan pihak pemerintah serta instansi terkait demi menjaga stabilitas sistem keuangan di dalam negeri.

Dian mengemukakan bahwa langkah koordinasi ini dijalankan bersama dengan para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) demi memperkokoh bauran kebijakan, meningkatkan proses monitoring, serta merancang berbagai langkah antisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan.

"OJK juga senantiasa secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah serta pemangku kepentingan terkait, termasuk yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memperkuat bauran kebijakan, monitoring, dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara sehat dan berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," ujar Dian.

Terkini