JAKARTA - Ribuan bahkan puluhan ribu calon mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) akhirnya memilih tidak melakukan registrasi ulang.
Tidak banyak orang yang berhasil menembus seleksi ketat PTN.
Oleh karena itu, saat kesempatan yang sudah diraih justru berakhir tanpa bangku kuliah, muncul sebuah ironi besar di tengah ambisi pemerintah membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Mereka berhasil lulus seleksi, tetapi gagal untuk kuliah.
Fenomena ini memicu perhatian dari pihak DPR sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), kondisi ekonomi keluarga, serta ketimpangan pembiayaan pendidikan tinggi.
Namun, pada saat yang bersamaan, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memberikan penjelasan bahwa angka sekitar 60.000 tersebut merupakan akumulasi peserta yang tidak melakukan daftar ulang dari seluruh jalur penerimaan pada tahun sebelumnya, bukan hanya dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi semata.
Terlepas dari adanya perbedaan penjelasan mengenai jumlahnya, terdapat satu fakta yang tidak bisa dibantahkan: cukup banyak calon mahasiswa yang telah diterima di PTN akhirnya tidak melanjutkan kuliah mereka.
Persoalan yang perlu dijawab sekarang bukan lagi berapa jumlah pastinya, melainkan mengapa fenomena tersebut terus berulang.
Sebagian pihak menuding uang kuliah tunggal (UKT) sebagai faktor penyebab utamanya.
Dugaan itu tentu saja tidak dapat diabaikan begitu saja.
Sebuah laporan menampilkan kisah orang tua mahasiswa yang terkejut setelah mengetahui besaran UKT anaknya mencapai jutaan rupiah, sementara kondisi ekonomi keluarga mereka sedang tertekan.
Di sisi lain, Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya sebagian calon mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliah karena tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah.
Banyak pihak yang menengarai hal itu disebabkan oleh biaya UKT yang mahal.
Namun, beberapa perguruan tinggi mengakui tidak mengetahui alasan pasti mengapa mahasiswa batal melakukan registrasi karena peserta memang tidak diwajibkan memberikan alasan ketika mengundurkan diri.
Universitas Tidar, misalnya, menyebutkan bahwa sebagian peserta kemungkinan memilih sekolah kedinasan atau perguruan tinggi lain, sementara sebagian lainnya memang berubah pilihan.
Argumentasi bahwa kenaikan UKT merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap keputusan sebagian calon mahasiswa batal kuliah semakin memperoleh dukungan dari data inflasi pendidikan yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS mencatat kelompok pendidikan secara konsisten menjadi salah satu penyumbang inflasi nasional setiap kali memasuki tahun ajaran baru.
Pada Juli 2025, kelompok pendidikan mengalami inflasi bulanan sebesar 0,82 persen dan memberikan andil 0,05 persen terhadap inflasi nasional, sementara secara tahunan inflasinya mencapai 1,95 persen dengan andil 0,11 persen.
Salah satu komoditas yang secara langsung menyumbang inflasi tersebut adalah uang kuliah akademi atau perguruan tinggi.
BPS Kota Yogyakarta juga mengingatkan bahwa komponen pendidikan kembali berpotensi menjadi penyumbang inflasi pada tahun ajaran baru 2026.
Hal itu berarti kenaikan biaya pendidikan telah menjadi fenomena ekonomi yang serius dan tercermin dalam statistik nasional.
Ketika biaya pendidikan terus meningkat, porsi pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan ikut membesar dan menyerap ruang belanja keluarga untuk kebutuhan lainnya.
Dalam kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan masih dibayangi ketidakpastian ekonomi, tambahan beban berupa UKT yang tinggi sangat mungkin menjadi faktor yang mendorong sebagian keluarga menunda, bahkan membatalkan, keputusan menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi negeri.
Dengan kata lain, inflasi pendidikan tercatat nyata dalam statistik BPS, dan benar-benar dirasakan di meja makan keluarga Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat menghadapi tekanan daya beli, meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sejumlah sektor, serta ketidakpastian ekonomi.
Dalam situasi yang demikian, keputusan keluarga untuk menunda atau bahkan membatalkan pendidikan tinggi adalah sebuah pilihan yang terpaksa diambil karena keterbatasan ekonomi.
Indikator penetapan UKT yang masih bertumpu pada kondisi aset rumah tangga, seperti daya listrik atau kepemilikan aset tertentu, juga berpotensi belum sepenuhnya mencerminkan perubahan pendapatan keluarga yang terjadi secara cepat akibat PHK atau penurunan usaha.
Fenomena tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tinggi telah menjadi bagian dari inflasi biaya hidup (cost of living).
Ketika inflasi pangan dan transportasi memaksa rumah tangga memprioritaskan konsumsi dasar, biaya pendidikan tinggi menjadi salah satu pengeluaran yang paling mudah untuk ditunda.
Dalam perspektif Capability Approach, Amartya Sen (1999) menjelaskan bahwa pembangunan tidak cukup hanya dengan menyediakan kesempatan formal, tetapi juga harus memastikan setiap orang memiliki kemampuan nyata (capability) untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Negara memang telah menyediakan jalur seleksi nasional yang relatif terbuka serta kompetitif.
Akan tetapi, kesempatan tersebut kehilangan maknanya apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos akhirnya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk benar-benar memasuki bangku kuliah.
Pandangan yang serupa dikemukakan oleh John Roemer (1998) melalui konsep Equality of Opportunity.
Menurut Roemer, kesempatan yang adil tidak boleh ditentukan oleh keadaan di luar kendali individu, seperti halnya latar belakang ekonomi keluarga.
Seorang siswa yang berhasil melewati seleksi berdasarkan prestasi akademik pada akhirnya harus gagal kuliah karena keterbatasan finansial orang tuanya.
Suatu paradoks di mana pendidikan tidak semata-masing menguji kemampuan akademik yang semestinya menjadi ruh utama pendidikan, namun juga menguji kemampuan ekonomi keluarganya.
Sehingga, meritokrasi pun kehilangan substansinya.
Ironisnya, negara terus menggaungkan pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.
Bonus demografi hanya akan menjadi modal pembangunan apabila generasi muda memperoleh akses yang memadai terhadap pendidikan tinggi.
Sebaliknya, apabila semakin banyak lulusan terbaik gagal melanjutkan kuliah karena hambatan ekonomi, maka yang hilang bukan hanya kesempatan individu, melainkan juga investasi modal manusia bagi bangsa.
Sebagaimana dikemukakan oleh Gary Becker (1993), pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang meningkatkan produktivitas individu sekaligus pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Akar persoalannya adalah arah kebijakan pendidikan tinggi yang semakin bercorak pasar (market-oriented higher education), sehingga pendidikan tinggi semakin diposisikan sebagai komoditas ekonomi daripada sebagai public good.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi arah pembiayaan pendidikan tinggi yang semakin bergeser menuju mekanisme pasar.
Otonomi perguruan tinggi memang penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola serta daya saing akademik.
Namun, otonomi tidak boleh dimaknai sebagai semakin besarnya ketergantungan perguruan tinggi PTN-BH terhadap pungutan kepada mahasiswa.
Status PTN-BH semestinya menjadi instrumen inovasi pembiayaan melalui riset, kerja sama industri, endowment fund, filantropi, komersialisasi hasil penelitian, serta pengelolaan aset kampus, bukan menjadikan kenaikan UKT sebagai instrumen pembiayaan andalan setiap kali kebutuhan anggaran meningkat.
Pendidikan tinggi pada hakikatnya merupakan public good, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Negara tentu tidak harus membiayai seluruh pendidikan tinggi secara gratis.
Namun, negara tetap memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang utama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat akademik untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Sebab, apabila semakin banyak anak bangsa yang lulus seleksi namun gagal kuliah karena keterbatasan ekonomi keluarganya, maka yang sesungguhnya gagal adalah negara yang seharusnya menjamin akses pendidikan yang adil.
Untuk itu, pemerintah perlu segera membangun sistem pendataan nasional mengenai alasan calon mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang.
Evaluasi algoritma penetapan UKT, khususnya pada PTN-BH, juga perlu dilakukan agar lebih adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Mekanisme keberatan UKT harus dipercepat sehingga keputusan dapat diperoleh sebelum batas akhir registrasi.
Di sisi lain, perluasan cakupan KIP Kuliah memerlukan tambahan dukungan dari APBN, disertai dorongan agar PTN-BH mengembangkan sumber pembiayaan alternatif melalui riset, kerja sama industri, endowment fund, filantropi, serta pengelolaan aset kampus, sehingga tidak hanya mengandalkan UKT.
Pemerintah juga dapat mempertimbangkan skema beasiswa penuh bagi mahasiswa berprestasi yang diterima pada perguruan tinggi atau program studi unggulan.
Pada akhirnya, Negara diharapkan untuk hadir dengan memberikan beasiswa penuh bagi warga negara yang lolos seleksi perguruan tinggi unggulan, agar cita-cita mencapai Indonesia Emas 2045 dapat terwujud dengan meningkatnya Human Capital Index (HCI) dari 0,54 menjadi 0,73 sesuai target yang ditetapkan.
Indonesia Emas 2045 tidak akan ditentukan oleh banyaknya siswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi oleh banyaknya anak bangsa yang benar-benar mampu menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa dikalahkan oleh keadaan ekonomi keluarganya.