JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyangkal tudingan bahwa kliennya merupakan pelaku utama atau aktor intelektual dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan penjelasan Krisna, tuduhan itu dinilai tidak sejalan dengan bagan struktur organisasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menegaskan bahwa lembaga BGN dipimpin langsung oleh seorang kepala badan, bukan oleh jabatan wakil kepala yang diemban Sony.
"Kalau kami mengacu kepada Perpres kan jelas di dalam Perpres itu sendiri ya kan, bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu dengan di Wakil Kepala Badan, masa dia (Sony) adalah sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Kalau tanpa perintah kan dia juga enggak bisa jalanin," ungkap Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Krisna pun turut mempertanyakan dasar hukum dari pihak penyidik yang melabeli Sony sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Menurut pandangannya, tugas pokok sekaligus fungsi yang dimiliki oleh kliennya sama sekali tidak bersentuhan dengan jalannya proses pengadaan barang dan jasa.
"Nah kalau kesalahan-kesalahan yang mana ini yang mau disangkakan kepada Pak Sony karena terkait pengadaan barang dan jasa kan dia bukan tupoksinya," kata Krisna.
Ia pun mempertanyakan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Sony perihal penentuan lokasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kemudian kalau terkait masalah pengadaan titik SPPG itu sendiri perbuatan melawan hukumnya di mana dengan dia memberikan titik-titik itu," ujar Krisna.
Sebelumnya dikabarkan, pihak Kejaksaan Agung secara resmi menolak pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan oleh Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa tim penyidik menarik kesimpulan jika Sony Sonjaya bertindak sebagai pelaku utama dalam perkara yang tengah disidik ini sehingga tidak lolos syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," lanjut dia.
Pihak Kejagung menyimpulkan bahwa Sony menjadi pihak yang memegang tanggung jawab paling besar dalam urusan penentuan serta verifikasi titik-titik lokasi SPPG.
Menurut pemaparan Syarief, terdapat serangkaian syarat yang wajib dipenuhi oleh seseorang agar bisa ditetapkan dengan status justice collaborator seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dua ketentuan utama yang dimaksud tersebut ialah pemohon dipastikan bukan merupakan pelaku utama serta bersedia mengakui semua perbuatannya.
"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," ujar Syarief.