Kecanduan Judol, Pria di Mamuju Gasak Emas 68 Gram Tetangga

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:37:01 WIB
Pelaku pencurian emas 68 gram di Mamuju.(FOTO:NET)

MAMUJU - Seorang pria berinisial FD (30) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), nekat menggasak uang tunai dan perhiasan emas seberat 68 gram milik tetangganya sendiri.

Barang berharga hasil curian tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku demi modal bermain judi online (judol) dan melunasi cicilan utang bank.

"Menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir dilansir detikSulsel, Jumat (26/6/2026).

Aksi pencurian emas dan uang tunai ini dilakukan pelaku di kediaman tetangganya yang berlokasi di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Mamuju.

FD melancarkan tindakan kriminalnya sebanyak dua kali memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat ditinggal pergi pemiliknya pada Selasa (23/6) dan Rabu (24/6).

"Pelaku mengambil sebuah telepon genggam, kemudian sebelumnya mencuri uang Rp 5 juta serta emas dengan total sekitar 68 gram," ucapnya.

Pihak korban yang menyadari perhiasan emasnya telah raib seketika langsung membuat laporan resmi ke Polresta Mamuju.

Usai melakukan serangkaian proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengungkap identitas terduga pelaku dan langsung meringkusnya pada Rabu (24/6) sore.

"Dalam penggeledahan dan penyidikan, petugas mengamankan bukti berupa satu unit HP, empat lembar nota bukti gadai emas, serta satu unit speaker," imbuhnya.

Terkini