JAKARTA - Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (17/6/2026), terpantau mengalami kenaikan dibandingkan dengan nilai pada perdagangan sebelumnya.
Berikut merupakan rincian nilai jual emas batangan bersertifikat Antam milik logam mulia pada hari ini, Rabu (17/6/2026), mulai dari pecahan paling kecil hingga yang paling besar.
Pecahan emas Antam ukuran 0,5 gram dilego seharga Rp 1.416.500.
Sementara itu, untuk ukuran emas Antam seberat 1 gram dibanderol pada angka Rp 2.733.000.
Bagi pecahan emas Antam dengan berat 2 gram dipatok senilai Rp 5.406.000.
Selanjutnya, emas Antam berukuran 3 gram dihargai sebesar Rp 8.084.000.
Untuk satuan emas Antam ukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp 13.440.000.
Pada ukuran emas Antam sebesar 10 gram dijual dengan harga Rp 26.825.000.
Kemudian, emas Antam pecahan 25 gram ditawarkan senilai Rp 66.937.000.
Bagi konsumen yang menginginkan emas Antam ukuran 50 gram dapat menebusnya senilai Rp 133.795.000.
Emas Antam dengan berat 100 gram berada pada nilai Rp 267.512.000.
Untuk pecahan besar emas Antam seberat 250 gram dihargai Rp 668.515.000.
Adapun emas Antam berukuran 500 gram dipatok sebesar Rp 1.336.820.000.
Terakhir, pecahan terbesar emas Antam ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol senilai Rp 2.673.600.000.
Aturan mengenai besaran pungutan pajak untuk aktivitas pembelian maupun penjualan kembali atau buyback emas batangan Antam telah diatur secara resmi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, bagi transaksi pelepasan kembali atau penjualan kembali ke PT Aneka Tambang Tbk yang memiliki nilai nominal transaksi di atas Rp 10 juta, terdapat ketentuan khusus mengenai pengenaan tarifnya.
"1,5 persen bagi pemilik NPWP. 3 persen bagi non-NPWP. Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi."
Itulah harga emas hari ini Antam, Rabu (17/6/2026).
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan harga emas global hingga nilai tukar rupiah.