Kejagung: Harga dan Spek Motor Listrik BGN Tidak Sesuai Standar

Senin, 15 Juni 2026 | 16:42:02 WIB
Motor Listrik MBG. (FOTO:NET)

JAKARTA - Proyek pengadaan armada motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung kelancaran program makan bergizi gratis (MBG) terbukti disusupi oleh tindakan pidana korupsi.

Pihak perusahaan penyedia motor listrik untuk BGN tersebut diketahui melakukan aksi pemalsuan data dengan menyusun laporan seolah-olah seluruh unit motor telah selesai dirakit secara utuh.

Saat ini mulai terungkap ke publik bahwa besaran harga beserta rincian spesifikasi dari armada motor listrik tersebut sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan.

Perusahaan PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebelumnya berhasil terpilih menjadi pihak penyedia dalam proyek pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk keperluan program makan bergizi gratis.

Padahal di balik hal itu, badan usaha yang bersangkutan sebenarnya sama sekali tidak mempunyai fasilitas dealer resmi ataupun bengkel khusus motor listrik.

Sosok Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, selaku pihak rekanan penyedia pengadaan motor listrik di BGN sekarang resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Andri secara tidak wajar mampu memenangkan perusahaan miliknya sebagai pihak penyedia utama meskipun tidak memiliki fasilitas dealer motor resmi.

Bahkan, perusahaan tersebut terindikasi kuat tidak mampu memenuhi kriteria persyaratan dasar untuk maju sebagai penyedia dalam proyek pengadaan motor listrik.

Andri diduga tidak hanya sekadar menaikkan atau menggelembungkan nilai total dari proyek pengadaan tersebut, melainkan juga berani mencairkan dana pembayaran secara penuh 100 persen dari pihak BGN sebelum unit motor listrik itu selesai diproduksi massal.

Pihak penyedia motor listrik BGN tersebut memalsukan berkas dokumen berita acara serah terima barang seakan-akan proses perakitan fisik motor telah rampung dikerjakan.

Keadaan yang dianggap jauh lebih buruk lagi, unit motor listrik yang disediakan untuk BGN tersebut kenyataannya tidak sesuai dengan standar spesifikasi yang telah ditetapkan di awal.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip detikNews.

Pada waktu sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sempat membeberkan fakta bahwa pada saat proses transaksi pembayaran dilakukan ke pihak penyedia, kenyataannya puluhan ribu unit motor listrik tersebut diketahui belum selesai dirakit secara keseluruhan.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.

Untuk menjadi informasi bersama, kucuran dana segar senilai Rp 1 triliun dari proyek pengadaan motor listrik MBG tersebut dikirim langsung ke rekening PT YAT selaku mitra penyedia.

Namun, pihak PT YAT dijelaskan oleh Kejagung tidak mampu memenuhi standar regulasi kelayakan karena terbukti tidak memiliki fasilitas jaringan dealer serta bengkel yang aktif beroperasi.

Badan usaha PT YAT pada kenyataannya memang bukan berstatus sebagai dealer resmi ataupun bertindak selaku agen pemegang merek dagang.

Dikutip melalui situs resmi miliknya di yasagroup, perusahaan PT YAT itu sebenarnya bergerak aktif dalam ruang lingkup bidang penyedia jasa logistik, pasokan alat kesehatan, hingga urusan pengadaan motor listrik.

"Kami menyediakan layanan pengadaan motor listrik secara profesional dan siap menjadi mitra strategis Anda dalam setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga distribusi unit ke lokasi Anda," demikian dikutip dari situs resminya.

Terkini