KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Korupsi Kuota Haji

Senin, 15 Juni 2026 | 13:26:21 WIB
KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur, Dirut Maktour, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024 (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja atau Maktour, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada hari Senin ini.

“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan FHM selaku pemilik travel (biro, red.) haji Maktour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengungkapkan bahwa pihak KPK optimistis Fuad Hasan bakal hadir memenuhi panggilan tersebut guna menyampaikan informasi yang diperlukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Di samping itu, ia menerangkan bahwa langkah pemeriksaan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai mempunyai andil krusial dalam perkara kuota haji tersebut.

“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus). Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia periode 2023-2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Adapun Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan Maktour tidak menyandang status tersangka, walau dirinya sempat mendapatkan sanksi pencegahan ke luar negeri.

Lalu, pada 27 Februari 2026, KPK mengantongi laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus ini menyentuh angka Rp622 miliar.

KPK selanjutnya menjebloskan Yaqut ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, yang disusul dengan penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan oleh KPK menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas dasar pengajuan dari pihak keluarga, meski pada akhirnya ia kembali dimasukkan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Memasuki tanggal 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka anyar, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour serta Asrul Aziz Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya kini telah resmi menjalani masa penahanan yang dimulai sejak 8 Juni 2026.

Terkini