Masa Depan 21.801 Motor Listrik BGN Kini Menjadi Tanda Tanya

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:43:01 WIB
Dadan Hindayana (Sumber: NET)

JAKARTA - Proses pengadaan puluhan ribu unit kendaraan roda dua bertenaga listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah mendapat sorotan tajam dari publik.

Langkah pembelian dalam skala besar tersebut dieksekusi tatkala institusi itu masih berada di bawah kendali kepemimpinan Dadan Hindayana.

Dalam perjalanannya, Dadan terseret ke dalam pusaran kasus rasuah dan secara resmi dicopot dari posisinya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selepas lengsernya Dadan, kelanjutan nasib dari armada motor listrik yang terlanjur dibeli oleh BGN tersebut kini memicu tanda tanya besar.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa semua unit motor listrik yang diorder pada masa kepemimpinan Dadan sekarang posisinya telah dilunasi.

Situasi tersebut membikin kendaraan roda dua itu mau tidak mau tetap masuk ke dalam pembukuan sebagai aset resmi kepunyaan BGN.

Ia memaparkan bahwa Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, yang kelak bakal merancang pemanfaatan atas aset kendaraan bertenaga listrik tersebut.

Dudung pun mengimbuhkan adanya kans dari Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan berupa pengalihan fungsi armada motor tersebut ke program kerja pemerintah lainnya yang dinilai lebih membutuhkan, sehingga pemanfaatannya tidak melulu terbatas bagi BGN atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) saja.

Sebelumnya, Dudung sempat melangsungkan pertemuan tatap muka dengan Nanik di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.

Masa depan dari proyek armada motor listrik yang dicanangkan pada era Dadan menjadi salah satu poin krusial yang dibedah dalam obrolan mereka.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Tatkala masih aktif mengemban jabatan, Dadan sempat mengutarakan bahwa motor listrik itu bakal disalurkan untuk Kepala SPPG ataupun demi memperkuat operasional satuan tersebut.

Akan tetapi, Dudung memandang bahwa para Kepala SPPG pada kenyataannya telah mendapatkan tunjangan yang terhitung besar guna membiayai kendaraan dinas mereka masing-masing.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

Dudung mengungkap bahwa hasil penyelidikan sejauh ini membuktikan proyek pengadaan motor listrik pada masa Dadan Hindayana menakhodai BGN menyentuh angka total 21.801 unit.

Besaran anggaran yang dicanangkan bagi proyek luar biasa tersebut menembus nominal Rp 1,03 triliun.

Belakangan, pihak Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi adanya indikasi penggelembungan nilai anggaran (markup) yang dijalankan oleh Dadan.

Ia mengimbuhkan bahwa seturut peninjauan langsung di lapangan, armada kendaraan listrik yang diorder itu nyatanya belum sepenuhnya selesai diproduksi dan masih berada dalam tahapan perakitan.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung.

Mengacu pada data yang dikumpulkan, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026.

Para tersangka tersebut diyakini melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) guna menelurkan kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan riil di lapangan.

Terkini