Kasus Air Keras Aktivis KontraS, 4 Prajurit TNI Divonis Hari Ini

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:36:01 WIB
Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus (Sumber: NET)

JAKARTA - Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengikuti persidangan pembacaan putusan atas kasus dugaan penganiayaan berupa penyiraman cairan kimia kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Keempat individu terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis tersebut dijadwalkan bergulir mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda, di bawah pimpinan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

Terkait kasus ini, keempat anggota TNI tersebut mendapatkan tuntutan hukuman kurungan penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan.

Oditur Militer meyakini sepenuhnya bahwa para terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang bersepakat melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat.

Dalam kasus ini, keempat oknum TNI tersebut dituntut karena melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan maksud memberikan pelajaran dan "efek jera" supaya tidak mendiskreditkan institusi TNI.

Adapun tindakan Andrie yang dinilai oleh para terdakwa telah menjatuhkan kehormatan institusi TNI tersebut terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu masuk tanpa izin dan menginterupsi jalannya rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Faktor lain yang menyulut kemarahan para terdakwa adalah saat Andrie mengajukan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh pihak TNI melakukan intimidasi serta teror ke kantor KontraS, sekaligus menuding TNI sebagai otak di balik kerusuhan akhir Agustus 2025 di samping keaktifannya yang tinggi dalam menyuarakan narasi antimiliterisme.

Oleh karena itu, aksi para anggota TNI yang secara sengaja merancang tindakan penyiraman dengan air keras kepada Andrie, yang mana zat kimia tersebut telah diketahui dapat mengakibatkan luka bakar parah, dinilai sebagai perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

Imbas perbuatan itu, keempat terdakwa sekarang menghadapi ancaman hukuman pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo.

Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Terkini