Menko Yusril: Ruh Keadilan Penting dalam Penegakan Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:47:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: NET)

JAKARTA - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan hukum tak pernah benar-benar terpisah dari eksistensi kehidupan manusia.

Yusril menegaskan bahwa hukum selalu berada di posisi tengah antara kekuasaan dan kebebasan, antara kepentingan ekonomi dan keadilan, serta antara negara dan warga negara.

"Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan," tutur Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Yusril ketika menghadiri Konferensi Tahunan Ke-23 Asian Law Institute (ASLI) yang digelar di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6).

Ia juga menekankan mengenai arti penting hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, sekaligus mampu menjawab tantangan melalui penguatan sinergi regional.

Yusril menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Asian Law Institute beserta Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah menginisiasi pelaksanaan konferensi tersebut.

Dalam pandangannya, sepanjang dua hari pelaksanaan, konferensi tidak hanya menjadi tempat berkumpul bagi para akademisi hukum dari berbagai negara, melainkan juga bertransformasi sebagai ruang untuk bertukar pengalaman, gagasan, serta sudut pandang mengenai masa depan hukum di kawasan Asia.

Konferensi Ke-23 ASLI tersebut mengangkat sebuah tema utama yaitu Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration.

Yusril menganggap tema tersebut sangat relevan dengan dinamika tantangan yang sedang dihadapi oleh kawasan Asia saat ini, terutama dalam memastikan roda pembangunan berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan martabat manusia, serta sinergi regional.

"Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Sebelum hukum modern Barat hadir, masyarakat Asia telah lebih dahulu mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujarnya.

Di sisi yang lain, ia juga menyoroti tiga problematika utama yang menjadi fokus dalam konferensi tersebut, yaitu keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.

Terkait isu keberlanjutan, Yusril menjelaskan hukum harus mampu menjadi sebuah jembatan yang menghubungkan kebutuhan pembangunan saat ini dengan keselamatan generasi masa depan.

Ia berpendapat bahwa aktivitas pembangunan tetap dibutuhkan karena masyarakat memerlukan pasokan energi, pangan, lapangan pekerjaan, hunian, pendidikan, fasilitas kesehatan, prasarana, hingga aspek teknologi.

Selanjutnya, mengenai isu keadilan, ia menitikberatkan bahwa sistem hukum tidak memadai jika hanya diukur berdasarkan aspek kelengkapan regulasi, prosedur, serta institusi semata karena hukum harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi publik, khususnya bagi kelompok yang selama ini mengalami hambatan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga membahas mengenai tantangan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang memiliki tingkat keberagaman yang sangat luar biasa.

Dijelaskan bahwa Indonesia memiliki ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, keragaman agama dan kepercayaan, serta berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, mulai dari koridor hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.

Oleh sebab itu, Yusril menilai bahwa Asia tidak perlu meniru secara keseluruhan format integrasi hukum seperti yang diterapkan oleh Uni Eropa.

"Kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara," ujarnya.

Karena hal tersebut, ia menitipkan pesan kepada para akademisi muda serta mahasiswa agar tidak menganggap wawasan hukum sebatas kemampuan teknis belaka.

Bukan hanya itu, ia juga mendorong para sarjana hukum muda supaya tidak sekadar menguasai jajaran pasal dan prosedur saja, melainkan harus mampu membaca dinamika perubahan sosial, menangkap perkembangan teknologi, mengatasi problematika hukum lintas batas, serta merawat kepekaan terhadap nilai keadilan.

Yusril mengutarakan bahwa tantangan terbesar pada masa kini bukanlah kondisi ketiadaan hukum, melainkan justru semakin bertambahnya regulasi tanpa disertai dengan peningkatan substansi keadilan.

Ditegaskan bahwa regulasi, kelembagaan, serta prosedur bisa terus mengalami perkembangan, namun perlindungan hukum belum tentu dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Oleh karena itu, ia menggarisbawahi urgensi dalam menegakkan hukum yang tidak sekadar kokoh dari segi kelembagaan, melainkan juga memperoleh kepercayaan dari masyarakat, memiliki integritas, bijaksana, serta mampu menghadirkan keadilan yang konkret.

Konferensi Tahunan Ke-23 ASLI ini dilaksanakan sepanjang dua hari, yaitu pada tanggal 3–4 Juni 2026.

Forum tersebut mempertemukan para akademisi, praktisi, peneliti, serta seluruh pemangku kepentingan dalam bidang hukum dari berbagai negara di kawasan Asia.

Terkini