Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Rabu 10 Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:41:02 WIB
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada 14 area yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu guna membantu warga dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan informasi dari akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian area serta lokasi untuk fasilitas pelayanan tersebut:

Wilayah Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat serta Lapangan Banteng pada jam 08.00-14.00 WIB.

Wilayah Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat serta area parkir Italy Mal Artha Kelapa Gading pada jam 08.00-14.00 WIB.

Wilayah Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland pada jam 08.00-14.00 WIB.

Wilayah Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat pada jam 09.00-15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pada jam 09.00-14.00 WIB.

Wilayah Jakarta Timur bertempat di Pasar Induk Kramat Jati serta area Kantor Kelurahan Cipayung pada jam 09.00-14.00 WIB.

Wilayah Kota Tangerang bertempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway foodmasphere pada jam 08.00-13.00 WIB.

Wilayah Ciledug bertempat di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh serta Metland Cyber Puri Cipondoh pada jam 09.00-14.00 WIB.

Wilayah Serpong bertempat di area parkir Samsat Serpong pada jam 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD pada jam 16.00-19.00 WIB.

Wilayah Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta area Kantor Kelurahan Pondok Betung pada jam 09.00-12.00 WIB.

Wilayah Kelapa Dua bertempat di area Gtown Square Gading Serpong pada jam 08.00-14.00 WIB.

Wilayah Kota Bekasi bertempat di Danau Duta Harapan pada jam 09.00-12.00 WIB.

Wilayah Kabupaten Bekasi bertempat di area Kantor Kepala Tamansari Setu pada jam 09.00-12.00 WIB serta area Kantor Samsat pada jam 18.00-20.00 WIB.

Wilayah Depok bertempat di area parkir Samsat Depok pada jam 08.00-13.00 WIB serta Kantor Kecamatan Tajurhalang pada jam 09.00-11.30 WIB.

Wilayah Cinere bertempat di area Kantor Kelurahan Pondok Petir pada jam 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah berkas persyaratan yang wajib disiapkan antara lain KTP asli dari pemilik kendaraan, BPKB, beserta STNK, yang mana tiap berkas tersebut dilengkapi dengan lembar fotokopi.

Layanan Samsat Keliling ini eksklusif hanya memproses perpanjangan PKB tahunan saja, sementara itu untuk pengurusan pajak kendaraan lima tahunan berikut penggantian pelat nomor kendaraan wajib diurus secara langsung ke kantor Samsat terdekat dari posisi Anda.

Di samping itu, masyarakat diimbau agar senantiasa mengaplikasikan protokol kesehatan demi meminimalkan risiko penularan COVID-19 lewat penggunaan masker, membersihkan tangan, serta menjaga jarak fisik.

Terkini