KABUPATEN BOGOR - Aparat Kepolisian Resor Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka atas kasus kematian anak laki-laki berinisial MAS (9) yang meninggal dunia setelah diserang anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong, Senin, menjelaskan bahwa penetapan Y sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi yang mengarah pada pemilik anjing penyerang korban tersebut.
"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," kata Silfi.
Berdasarkan keterangannya, peristiwa tragis tersebut terjadi ketika korban bersama temannya sedang mencari belut di kawasan hutan.
Pada saat itu, sekelompok anjing yang sengaja dilepasliarkan untuk berburu babi hutan mendadak muncul dari arah belakang korban.
Berdasarkan keterangan saksi, korban yang terkejut langsung berusaha menyelamatkan diri dengan berlari sehingga langsung dikejar oleh kawanan anjing tersebut.
"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," ujarnya.
Pihak kepolisian memperoleh data bahwa terdapat sekitar empat ekor anjing yang terlibat dalam penyerangan terhadap anak laki-laki tersebut.
Meski demikian, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pemilik dari salah satu anjing yang diduga menyerang korban melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh anjing.
Silfi menerangkan bahwa kawanan anjing tersebut sebenarnya sengaja dilepaskan karena sedang digunakan untuk berburu babi hutan oleh sebuah kelompok pemburu di dalam hutan.
Melalui proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa anjing miliknya memang biasa digunakan untuk berburu dan sebelumnya tidak pernah melukai manusia.
Aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Walaupun status tersangka telah ditetapkan, pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Di samping itu, petugas kepolisian juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menyerang korban untuk keperluan uji laboratorium forensik.
"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bahwa anak laki-laki berinisial MAS tersebut mengembuskan napas terakhir akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas berburu babi hutan di area hutan Jasinga.
Aparat kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta anggota kelompok pemburu guna mengungkap kronologi peristiwa tersebut secara terang benderang.