Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Sabu 5,65 Gram di Bekasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:44:58 WIB
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga Putratama (tengah) bersama barang bukti yang diamankan dari tangan pasutri di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: NET)

RTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga kuat menjadi bandar narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga Putratama lewat keterangan resminya di Jakarta, Selasa, memaparkan penangkapan perkara tersebut dilakukan pada Kamis (4/6) malam sekitar pukul 22.10 WIB di sebuah kamar kos yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi.

"Mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41)," katanya.

Ia menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga setempat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Setelah mengonfirmasi identitas serta ciri-ciri target, anggota tim langsung melakukan penyergapan dan mencokok kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Melalui tindakan tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 5,65 gram.

Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam yang ditengarai kuat digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Atas kesuksesan pembongkaran perkara ini, Rumangga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada warga yang sudah berani memberikan informasi kepada pihak berwajib.

Ia pun mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba guna memproteksi generasi muda dari bahaya narkotika.

Saat ini, pasutri tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Terkini