JAKARTA - Ketua Ombudsman, Hery Susanto, resmi dijebloskan ke tahanan oleh pihak Kejagung seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap tata kelola pertambangan nikel sepanjang tahun 2013-2025.
Lembaga Ombudsman kini telah mengambil langkah tegas dengan memecat Hery.
Seperti yang telah diketahui, Hery ditengarai mengantongi uang suap senilai Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus tata kelola sektor pertambangan nikel.
Atas perbuatannya, Hery dibidik menggunakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.
Hery disinyalir ikut campur dalam membereskan persoalan kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik PT TSHI.
Pihak korporasi tersebut lantas diduga meminta bantuan Hery untuk mengondisikan agar instansi Ombudsman bersedia mengubah hasil perhitungan PNBP mereka.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Aparat penegak hukum dari Kejagung pun telah mengamankan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, yakni Laode Sinarwan Oda (LS).
LS secara resmi disematkan status tersangka atas dugaan pemberian dana suap kepada Hery Susanto dalam pusaran korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk kurun waktu 2013-2025.
Hery nyatanya tidak kunjung meletakkan jabatannya sebagai pucuk pimpinan Ombudsman RI meski dirinya sudah ditahan oleh Kejagung.
Kondisi tersebut mendorong Majelis Etik Ombudsman mengambil tindakan intervensi berupa pemecatan terhadap Hery.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).
Pihak Majelis Etik Ombudsman berniat segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto demi menindaklanjuti proses pemecatan tidak dengan hormat atas nama Hery.
Majelis Etik menaruh harapan besar agar Prabowo dapat secepatnya mengeluarkan Keppres terkait pemberhentian secara permanen bagi Hery.
Jajaran Majelis Etik memaparkan argumen bahwa Hery dipastikan absen dalam menuntaskan tanggung jawab kerjanya selama 3 bulan berturut-turut lantaran statusnya yang ditahan Kejagung.
Faktor krusial inilah yang memicu Hery dianggap tidak lagi sanggup memenuhi kriteria mendasar sebagai salah satu anggota Ombudsman.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus-menerus," ujar Partono.
Bukan cuma itu, Majelis Etik turut menyatakan bahwa Hery terbukti kuat mengangkangi sumpah sekaligus janji jabatan, melakoni tindakan tercela yang meruntuhkan kehormatan instansi, hingga kedapatan melanggar komitmen etik akibat menunjukkan sikap tidak netral secara berulang kali saat memproses laporan.
"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.
Di sisi lain, pihak Ombudsman menyampaikan informasi bahwa Hery sebenarnya sudah diberikan ruang untuk menyampaikan permohonan maaf serta meletakkan mandat jabatannya secara sukarela.
Kendati demikian, opsi tersebut diabaikan begitu saja oleh Hery.
"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.