Badan Gizi Nasional Bekukan 372 SPPG Jatim, Mitra Dapur Mengeluh

Senin, 08 Juni 2026 | 13:19:09 WIB
Dapur SPPG (FOTO: NET)

SURABAYA - Proses peninjauan secara menyeluruh tengah dilangsungkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Akibatnya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa daerah terpaksa dihentikan aktivitasnya buat sementara waktu atau berstatus suspend.

Wilayah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang mendapati dampak terbilang masif dari pengaplikasian kebijakan anyar ini.

Ditemukan laporan bahwa ada 372 SPPG di tingkat provinsi Jawa Timur yang sekarang berstatus suspend lantaran bermacam hambatan operasional serta teknis.

Dalam cakupan nasional, BGN mencatat terdapat kisaran 8.182 SPPG yang sempat dibekukan di pelbagai wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Angka itu setara dengan porsi 30 persen dari total 27.208 SPPG yang telah aktif beroperasi di tanah air.

Ketegasan aturan dari Badan Gizi Nasional ini menciptakan keadaan yang tidak menentu sekaligus mengkhawatirkan bagi para pelaku usaha di bidang tersebut.

Banyak pengelola dapur yang terdampak, bukan hanya karena sanksi pembekuan sementara, melainkan juga disebabkan oleh rencana penerapan kebijakan moratorium.

Regulasi moratorium tersebut menyebabkan ratusan unit dapur gizi yang pengerjaan fisiknya telah selesai di Jawa Timur menjadi belum diizinkan beroperasi secara resmi.

Kondisi sejenis ini berimbas langsung terhadap modal kerja serta pinjaman investasi yang telah disalurkan oleh pihak kontraktor.

Wakil Bendahara DPW Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur, Andy Syayuti, menjelaskan bahwa sebagian besar anggotanya mengandalkan sumber permodalan eksternal untuk membangun fasilitas dapur yang sesuai standar.

"Banyak mitra sudah mengeluarkan investasi, bahkan ada yang menggunakan pinjaman. Harapannya investasi itu bisa kembali, meskipun secara bertahap," ujar Andy saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (8/6/2026).

Andy membenarkan jika ketidakpastian operasional ini memberikan tekanan finansial yang teramat berat bagi para usahawan yang berkewajiban membayar cicilan pinjaman modal pembangunan dapur tersebut.

"Saat ini banyak dapur yang di-suspend. Ada juga rencana moratorium, sehingga dapur yang sudah dibangun belum bisa beroperasi. Situasi ini cukup menegangkan, tapi kami berharap ada solusi," lanjutnya.

Meskipun pergerakan data di lapangan masih dinamis, Andy memprediksi jumlah keseluruhan SPPG di wilayah Jawa Timur yang terdampak oleh kebijakan suspend maupun moratorium ini mencapai angka ratusan unit.

Berdasarkan laporan dari BGN khusus untuk Wilayah II yang meliputi Pulau Jawa, terdapat 16.594 SPPG yang sedang berjalan.

Dari keseluruhan angka tersebut, sebanyak 3.466 SPPG dilaporkan sempat memperoleh sanksi pembekuan aktivitas.

Mengenai penyebab dijatuhkannya sanksi, BGN membagi dua kategori pelanggaran utama yang terjadi di Wilayah II: Kasus Menonjol: Sebanyak 61 persoalan disebabkan oleh kejadian luar biasa, contohnya seperti gangguan kesehatan yang menimpa murid atau warga sebagai penerima manfaat. Masalah Teknis: Sebanyak 1.605 persoalan berkaitan dengan sarana infrastruktur, sistem tata kelola manajemen, serta penurunan kualitas gizi.

BGN menegaskan bahwa langkah suspend diberikan secara objektif lewat pertimbangan indikator keamanan pangan, kepatuhan baku mutu pengadaan bahan makanan, hingga pemenuhan fasilitas penunjang wajib seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta manajemen dapur yang higienis.

Di sisi lain, Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan bahwa aturan suspend massal ini dijalankan guna memastikan mutu pelayanan Program Makan Bergizi Gratis selalu berada pada level tertinggi sekaligus aman bagi masyarakat.

"Dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 pernah di-suspend," kata Nanik dalam keterangan resminya.

Nanik menerangkan bahwa langkah tegas akan terus diambil jika dijumpai ketidaksesuaian anggaran, penyimpangan tata kelola, ataupun kelalaian penyediaan infrastruktur dapur.

Bukan cuma itu, SPPG diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk mengenai ketepatan pendistribusian makanan bergizi bagi kelompok prioritas 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita.

Jika parameter ini dilanggar, pihak mitra harus bersiap mendapati suspend lanjutan hingga sanksi administratif yang jauh lebih berat.

Menanggapi ketatnya sistem pengawasan dari pihak otoritas, GAPEMBI Jawa Timur menyatakan akan konsisten berkomitmen mendukung penuh jalannya program nasional tersebut.

Para pelaku usaha memahami betul bahwa kepatuhan pada Standard Operating Procedure (SOP) merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

"Intinya, kami mendukung penuh program pemerintah untuk pemenuhan gizi. Tapi kami juga harus patuh SOP. Tidak bisa main-main, karena sedikit saja kesalahan bisa berdampak suspend. Harus patuh SOP yang berlaku. Ini menyangkut keamanan dan kesehatan banyak orang," pungkas Andy.

Terkini