JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya biaya khusus untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam perkara pemerasan serta gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Nominal biaya ilegal tersebut berkisar di antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta untuk setiap orang.
Seperti yang sudah diumumkan, Silmy bersama dengan tujuh orang lainnya telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Tim penyidik pun ikut mengamankan bermacam-macam barang bukti terkait perkara ini, di antaranya uang tunai bermata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Bukan hanya itu, terdapat juga emas batangan serta beberapa unit kendaraan bermotor yang turut disita.
Lembaga antirasuah tersebut mendeteksi adanya pungutan tidak resmi untuk mempercepat durasi pengurusan dokumen tinggal warga asing dalam kasus yang menyeret nama Silmy Karim.
Pihak KPK menjelaskan bahwa patokan tarif yang diterapkan bervariasi bergantung pada jenis jalur pengurusan yang dikehendaki.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Pada proses pembuatan dokumen tinggal tersebut, terdapat sejumlah WNA yang mengharapkan agar penyelesaian berkas mereka dapat diproses lebih cepat.
Padahal, jika mengacu pada regulasi yang berlaku resmi, prosedur pengurusan izin tinggal bagi warga asing memerlukan waktu sekitar tiga sampai tujuh hari kerja.