Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Inilah Sasarannya

Senin, 08 Juni 2026 | 10:03:36 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh 2026.(Sumber:NET)

JAKARTA - Agenda Operasi Patuh 2026 yang diselenggarakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi bergulir sejak hari ini, Senin (8/6/2026), hingga Minggu (21/6/2026).

Kegiatan kepolisian di sektor lalu lintas ini dilangsungkan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia demi mendongkrak kepatuhan berkendara masyarakat.

Kepala Korlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho memaparkan, pergelaran Operasi Patuh 2026 ini memiliki target untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas korban kecelakaan, sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” kata Agus dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (4/6/2026).

Sementara itu, jalannya Operasi Patuh 2026 ini mengusung tajuk utama “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas”.

Proses penegakan hukum dalam operasi ini bakal lebih memprioritaskan penerapan teknologi digital melalui mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mengenai porsinya, penindakan hukum kali ini mengombinasikan 60 persen lewat sistem ETLE, 30 persen melalui langkah hukum Non-ETLE, serta 10 persen berupa sanksi teguran simpatik.

Agus menjelaskan, langkah hukum Non-ETLE sengaja diarahkan untuk menyasar jenis pelanggaran yang belum bisa dijangkau oleh sistem ETLE ataupun jenis pelanggaran yang berisiko mengganggu efisiensi sistem penegakan hukum elektronik tersebut.

“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” terang Agus.

Pihak Korlantas Polri kian memperkuat peran sistem penegakan hukum elektronik (ETLE) untuk menyokong kelancaran agenda Operasi Patuh 2026.

Sejumlah variasi sistem ETLE yang bakal dimaksimalkan kinerjanya meliputi ETLE statis, ETLE Mobile Handheld, serta sistem ETLE Drone Patrol Presisi.

Penerapan teknologi modern tersebut mempermudah pengawasan lalu lintas agar berjalan makin luas, cepat, sekaligus presisi dalam menjaring berbagai bentuk pelanggaran di jalanan.

Keberadaan ETLE Mobile Handheld sendiri memberikan kepraktisan bagi para personel kepolisian untuk menegakkan hukum berbasis elektronik secara dinamis di berbagai titik lokasi.

Di sisi lain, sistem ETLE Drone Patrol Presisi yang sudah ditunjang oleh teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) memiliki kecakapan untuk memantau situasi dari jalur udara sekaligus mengidentifikasi nomor polisi kendaraan secara otomatis dan langsung pada saat itu juga.

Fasilitas canggih ini juga diandalkan untuk menjaring pelanggaran aturan ganjil genap, pelanggaran terhadap marka jalan, hingga macam-macam bentuk pelanggaran berkendara lainnya.

Agus menegaskan, langkah perubahan digital lewat pemanfaatan ETLE merupakan bentuk komitmen penuh dari instansi Polri guna menyajikan sistem penegakan hukum lalu lintas yang semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” tutur dia dilansir dari laman resmi Polri, Sabtu (6/6/2026).

Melalui mekanisme elektronik ini, semua tahapan penindakan berjalan berlandaskan data objektif serta rekaman bukti yang valid, sehingga diharapkan sanggup menaikkan kepercayaan khalayak luas terhadap sistem penegakan hukum di jalan raya.

Target fokus dari pelaksanaan Operasi Patuh 2026 ini akan dititikberatkan pada penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan atau "aneh", karena dinilai mengganggu akurasi pembacaan kamera ETLE.

Kendala keterbacaan kamera ETLE tersebut otomatis bakal mempersulit jalannya sistem penegakan hukum yang mengandalkan basis elektronik.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/6/2026), terdapat sejumlah bentuk pelanggaran pelat nomor kendaraan yang diincar, antara lain:

  • Pelat nomor dicopot
  • Pelat nomor tidak dipasang
  • Pelat nomor ditutup sebagian
  • Pelat nomor dimodifikasi
  • Pelat nomor disamarkan pakai stiker atau cat.

Di samping hal tersebut, jajaran Korlantas Polri pun dipastikan tetap menindak ragam pelanggaran lalu lintas di luar perkara pelat nomor melalui penerapan sanksi manual.

Beberapa jenis pelanggaran jalanan yang dimaksud meliputi:

  • Melawan arus
  • Pelanggaran kasat mata di jalan
  • Pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

Terkini