Revisi UU P2SK Resmi Disahkan untuk Ketahanan Keuangan Negara

Jumat, 05 Juni 2026 | 13:05:59 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: NET)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 perihal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai perombakan regulasi ini merupakan langkah strategis demi memperkuat daya tahan sistem keuangan dalam negeri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah situasi global yang tidak menentu.

Menurut pemaparan Purbaya, pembaruan aturan tersebut sangat krusial agar sektor keuangan di Indonesia bisa bertindak lebih fleksibel menghadapi pergerakan industri jasa keuangan, cepatnya inovasi teknologi finansial, serta tantangan pengawasan yang makin kompleks.

Selain itu, upaya revisi UU P2SK ini pun sengaja disiapkan guna memperkuat sinergi serta koordinasi antar-lembaga otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tanah air.

“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026).

Purbaya mengutarakan bahwa keadaan perekonomian global saat ini masih diwarnai bermacam-macam ketidakpastian, mulai dari konflik geopolitik hingga kendala pada rantai pasok global yang berpotensi memicu kenaikan harga komoditas energi.

Meski kondisinya seperti itu, Indonesia dinilai masih mampu mempertahankan tren kinerja ekonomi yang tetap memuaskan.

Pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026 tercatat berhasil berada di atas rata-rata capaian negara-negara anggota G20 serta wilayah ASEAN, diiringi dengan tingkat inflasi yang terus terkendali secara ketat.

Purbaya menekankan bahwa industri keuangan memiliki peran yang teramat penting dalam memacu perekonomian melalui alokasi dana ke sektor-sektor yang potensial dan produktif.

Maka dari itu, program reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK harus terus dipercepat dengan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, perluasan pasar keuangan, ketahanan sistem keuangan, serta penguatan akses keuangan yang inklusif.

Purbaya menambahkan bahwa di dalam revisi UU P2SK ini terdapat 17 bidang regulasi baru yang dipandang sangat penting untuk menunjang percepatan ekonomi nasional yang menjangkau semua kalangan masyarakat.

“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” kata Purbaya.

Purbaya berharap banyak agar hasil revisi UU P2SK ini dapat menjadi basis hukum yang jauh lebih kuat bagi setiap kebijakan strategis yang ditempuh oleh pemerintah bersama instansi terkait untuk memajukan sektor keuangan yang adil, berkelanjutan, sekaligus mampu mendukung target-target pembangunan nasional.

Terkini