Kasus Korupsi MBG: MAKI Sebut Modus Eks Pejabat BGN Amatiran

Jumat, 05 Juni 2026 | 13:05:59 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) (Sumber: NET)

JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan perhatian khusus pada perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan deretan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Boyamin menganggap modus korupsi yang diterapkan dalam perkara ini tergolong 'amatiran'.

"Ya kita prihatin sebenarnya kok masih ada aja pejabat yang korupsi, dan cara korupsinya pun itu menurut versi saya itu adalah cara yang sangat amatiran. Karena apa? Hanya cara memainkan harga fiktif, terus ngatur tender, terus juga mengurangi spesifikasi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa pola yang terindikasi berjalan mencakup manipulasi harga fiktif, pengondisian tender, hingga pengurangan spesifikasi konsumsi yang disalurkan dalam program MBG.

Boyamin turut menyoroti mutu makanan tidak layak yang diduga menjadi pemicu terjadinya kasus keracunan.

Ia pun menyinggung indikasi pengadaan barang yang sama sekali tidak relevan dengan program, seperti kaus kaki.

Dalam pandangannya, hal tersebut hanya dijadikan sarana untuk mengambil keuntungan sepihak dari proyek pengadaan.

"Itu kan ya nampak kelihatan hanya mengejar tender aja, pengadaan pemborongan sehingga dapat komisi gitu. Nah, inilah yang memprihatinkan kami semua dan nampak bahwa BGN itu juga satu sisi lembaga yang tidak ada pengawasan. Sehingga ya kemudian menjadikan ini memudahkan untuk korupsi," ujarnya.

"Yang mengawasi siapa ini? Kan katanya ada yang ngawasi ini itu tapi kan praktiknya nyatanya tidak ada gitu, dan sehingga kemudian ya sampai level tertinggi diduga ada SPPG-nya yang terafiliasi dengan yayasan pimpinannya gitu," sambungnya.

Menurut analisisnya, praktik korupsi seperti ini timbul karena adanya rasa percaya diri dari sejumlah oknum bahwa kedudukan mereka aman lantaran berada di lingkaran kekuasaan.

Walau begitu, ia menilai Presiden Prabowo Subianto justru memberikan respons yang sangat tegas dalam menyikapi masalah tersebut.

"Memang memprihatinkan dan karena merasa hebat tadi, merasa tidak tersentuh karena dekat dengan kekuasaan. Merasa diangkat oleh Pak Prabowo misalnya gitu," katanya.

"Padahal Pak Prabowo juga marah dalam kasus ini karena apa? Merasa dikhianati, merasa dicemarkan nama baiknya karena apa? Disuruh menjaga program yang dianggap unggulan tapi ternyata malah korupsi," lanjut dia.

Lantaran hal tersebut, Boyamin mendorong dilakukannya penguatan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola lembaga.

Khususnya yang berkaitan erat dengan aspek transparansi serta kepastian regulasi dalam roda pelaksanaan program MBG.

"Kita berharap membuat pihak-pihak lain dan BGN ini kedepannya itu tidak korupsi lagi. Jadi, ya hal-hal yang mestinya sejak awal proses-proses ini bisa dijalankan dengan dengan baik tapi kan dicederai, dicemari oleh korupsi ini," katanya.

Ia juga kembali menegaskan krusialnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Boyamin meyakini bahwa RUU tersebut mampu menjadi alat yang ampuh untuk memicu efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.

"Tapi sisi lain memang tugasnya Pak Presiden harus melakukan pencegahan korupsi dalam bentuk apa? Tata kelola pemerintahan yang baik itu minimal dua, transparan dan kepastian," tuturnya.

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diindikasikan melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN dengan maksud agar yayasan-yayasan milik mereka dapat lolos meskipun tidak memenuhi standar kelayakan.

Bukan sekadar melakukan campur tangan, mereka bertiga juga diduga kuat memiliki afiliasi dengan beberapa SPPG.

Melalui keterikatan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG diduga menerima kucuran dana mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Selain taktik afiliasi, Kejagung mendapati bahwa Dadan dkk melakukan mark-up pada anggaran yang ditujukan bagi program MBG.

Aksi penggelembungan dana tersebut bahkan menyasar pengadaan barang dan jasa yang tidak selaras dengan kebutuhan riil di lapangan.

Pengadaan yang digelembungkan nilainya di antaranya adalah sepeda motor listrik dengan jumlah total menyentuh 21.801 unit.

Tidak hanya kendaraan listrik, mark-up harga juga menyasar proyek pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN.

Nilai anggaran dari pengadaan tersebut dilaporkan menembus angka Rp 1 triliun.

Terkini