Kasus Fadia Arafiq: KPK Bidik Aset dan Bidik Tersangka Baru

Rabu, 03 Juni 2026 | 10:32:08 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran dan memblokir aset-aset milik Bupati Pekalongan nonaktif yang juga menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan barang dan jasa, Fadia Arafiq. Bukan cuma Fadia, KPK pun menyasar aset-aset kepunyaan keluarga Fadia.

“KPK melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kami sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Taufik memaparkan, dari rangkaian proses penelusuran aset tersebut, ditemukan adanya keterkaitan dengan proses pemerintahan daerah (Pemda) yang tengah berjalan. Oleh sebab itu, ia memastikan bakal ada tersangka baru di dalam perkara ini.

“Ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya,” ujarnya.

Taufik menambahkan, tim penyidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk suami dari Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu demi pengembangan perkara.

“Suami tersangka segala macam itu pastinya akan nanti dipertimbangkan akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.

Jadi Tersangka

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam kasus ini, Fadia diduga punya andil dalam sebuah rangkaian yang utuh: menginisiasi perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), mengikuti proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan anak buah demi memenangkan perusahaannya, hingga kemudian keuntungan senilai miliaran rupiah mengalir menuju lingkar keluarganya.

Pihak KPK membeberkan bahwa Fadia memperoleh banyak keuntungan sejalan dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dieksekusi PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. 

Terlebih, mayoritas pegawai PT RNB ialah tim sukses Bupati Fadia yang ditempatkan di beberapa Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi jalannya proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan lewat pengerjaan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, serta 1 Kecamatan.

Bila dicermati lebih mendalam, sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat ada transaksi masuk menuju PT RNB dengan nilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Lalu dari total dana tersebut, yang dialokasikan bagi pembayaran upah pegawai outsourcing cuma sebesar Rp 22 miliar. 

Sisa dari dana itu dinikmati serta dibagikan kepada keluarga Bupati dengan jumlah mencapai Rp 19 miliar atau berkisar 40 persen dari keseluruhan transaksi.

KPK kemudian mengambil tindakan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama terhitung dari 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Akibat perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur di dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah lewat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini