Siasat Licik Anak di Tangsel: Bunuh Ibu Demi Rumah Warisan

Selasa, 26 Mei 2026 | 12:02:58 WIB
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra menunjukan barang bukti penanganan kasus pembunuhan ibu kandung.(Sumber:NET)

TANGERANG SELATAN  - Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi pembunuhan keji dalam sebuah keluarga di Pamulang, Tangerang Selatan. 

Seorang ibu berinisial K (64) ditemukan wafat di kamar tidurnya dengan sejumlah luka yang mencurigakan. 

Pihak kepolisian kemudian mengungkap bahwa pelaku kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas diduga merupakan anak kandungnya sendiri, I (36).

Ironisnya, aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh konflik rumah warisan keluarga yang selama ini ditinggali oleh korban bersama pelaku. 

Polisi menyebutkan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan tersebut sejak satu minggu sebelum peristiwa terjadi.

Diduga Rebutan Rumah Warisan

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengonfirmasi bahwa pelaku diduga sengaja merenggut nyawa ibunya agar bisa menguasai rumah warisan milik keluarga.

"Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan tujuan untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang ditempati korban dan pelaku," ujar Galuh saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan keterangan Galuh, niat pelaku untuk menghabisi korban bahkan sempat diutarakan kepada rekannya beberapa hari sebelum kejadian. Ketika peristiwa berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB, korban tengah tertidur di dalam kamarnya.

Pelaku kemudian diduga menarik kaki korban hingga terbangun, lalu memukul area kepala serta tubuh korban berulang kali menggunakan tangan kosong. 

Akibat pemukulan itu, korban sampai terjatuh dari kasur. Meski demikian, pelaku disebut tetap melanjutkan aksi kekerasannya. Pelaku bahkan mengambil setrika baju untuk menghantam kepala dan tubuh korban berkali-kali.

Korban Teriak Minta Tolong
Saat dianiaya, korban sempat berupaya membela diri dan meminta bantuan. Namun, pelaku diduga terus memukulnya hingga korban kehilangan daya.

"Korban sempat berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian menekan bagian leher korban menggunakan kaki dan kursi guna melemahkan perlawanan korban," jelas Galuh.

Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku menyeret tubuh ibunya kembali ke atas kasur dan menutupinya dengan selimut. 

Sesudah melancarkan aksinya, pelaku pergi meninggalkan rumah dan menemui temannya yang tengah bermain kartu. Kepada rekannya tersebut, ia berdalih ibunya sedang dalam keadaan kritis.

Pelaku juga mendatangi rumah Ketua RT setempat guna meminta pertolongan. Ketika Ketua RT tiba di lokasi, korban dipastikan sudah tidak bernyawa.

"Korban telah meninggal dunia. Pelaku juga mengabarkan kerabatnya terkait kabar duka itu," kata Galuh.

Persoalan ini kemudian dilaporkan oleh warga kepada pihak berwajib setelah mereka mendapati korban meninggal secara mendadak. 

Ketika aparat tiba di lokasi kejadian, jenazah korban rupanya sudah dimandikan oleh pihak keluarga dan bersiap untuk segera dimakamkan. Akan tetapi, polisi mendeteksi adanya sejumlah luka yang tidak wajar pada jasad korban.

"Luka-luka pada tubuh korban diduga kuat akibat penganiayaan," ujar dia.

Pelaku Ternyata Residivis

Pihak kepolisian selanjutnya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi di sekitar lingkungan tersebut. 

Dari hasil pendalaman, didapati informasi bahwa korban sehari-hari hanya tinggal serumah dengan pelaku. Oleh karena itu, polisi langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pada pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak telah membunuh ibu kandungnya.

Namun, setelah diinterogasi lebih mendalam dan dicocokkan dengan kesaksian para saksi serta bukti di lokasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. 

Polisi juga membeberkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.

"Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri," ujar Galuh.

Dalam catatan kepolisian, pelaku baru saja menghirup udara bebas dari penjara pada Desember 2025. 

Saat ini, aparat masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan beberapa saksi. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti setrika, sprei, selimut, dokumentasi TKP, serta rekaman CCTV.

Atas tindakan pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Tags

Terkini