Kasus Pemerasan Sertifikat K3: Noel Eks Wamenaker Ajukan Pleidoi

Senin, 25 Mei 2026 | 13:11:24 WIB
KPK resmi menahan Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.(Sumber:NET)

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijadwalkan membacakan pembelaan pribadi atau pleidoi atas tuntutan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (25/05/2026).

"Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada ANTARA.

Proses persidangan tersebut nantinya akan dilaksanakan di Ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Pada sidang sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider kurungan 90 hari, serta wajib membayar uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker serta penerimaan gratifikasi periode 2024–2025, ia didakwa memeras para pemohon sertifikasi dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar beserta sejumlah gratifikasi.

Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan Noel bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Terdakwa Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara. Sementara Fahrurozi mendapatkan tuntutan 4 tahun dan 6 thickness penjara.

Untuk terdakwa Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dijatuhi tuntutan 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun penjara, dan Hery Sutanto menerima tuntutan tertinggi sebesar 7 tahun penjara.

Selain hukuman fisik, 10 terdakwa tersebut juga dikenakan tuntutan denda Rp250 juta subsider kurungan 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai menikmati aliran dana korupsi tersebut, meliputi Hery sebesar Rp4,73 milar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi sejumlah Rp233,01 juta, yang masing-masing dikenai ketentuan subsider 2 tahun kurungan.

Dipaparkan pula bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Jika dirinci, praktik pemerasan ini diduga sengaja dilakukan demi menguntungkan para terdakwa yang sidangnya berjalan serempak ini, dengan rincian keuntungan Noel sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, sedangkan Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing mengantongi Rp652,24 juta. 

Selanjutnya, Subhan bersama Anitasari masing-masing mendapat Rp326,12 juta, Bobby meraup Rp978,35 juta, serta Supriadi memperoleh Rp294,06 juta.

Di samping itu, tindakan tersebut juga ikut menguntungkan Haiyani Rumondang senilai Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan yang masing-masing kecipratan dana Rp326,12 juta.

Sementara untuk aliran gratifikasi yang diduga mengalir ke Noel berbentuk uang tunai dengan total Rp3,36 miliar ditambah satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker, yang didapat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker maupun pihak swasta lain selama ia menjabat sebagai wamenaker.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, mantan Wamenaker ini terancam jeratan pidana seperti yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah melalui UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Tags

Terkini