Ditegur Keras Kepala BP BUMN, PTPN Bebaskan Kakek Mujiran

Senin, 25 Mei 2026 | 11:03:06 WIB
Kepala BP BUMN Dony Oskaria.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kakek Mujiran, seorang warga dari Kabupaten Lampung Selatan, sekarang telah terbebas dari jeratan perkara pengambilan sisa getah karet. 

Kebebasan Kakek Mujiran didapatkan usai Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan memberikan teguran keras kepada jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Berdasarkan rangkuman detikcom, Senin (25/5/2026), Kakek Mujiran sempat dihadapkan pada proses hukum karena mengambil sisa getah karet di kawasan perkebunan milik PTPN yang berlokasi di Lampung.

Langkah hukum tersebut rupanya menuai kecaman langsung dari Dony.

Dony mengecam keras metode penyelesaian masalah yang dinilai mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan itu. 

Dony pun mengingatkan seluruh lini BUMN mengenai tujuan utama didirikannya perusahaan milik negara tersebut.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran.

BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. 

Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tutur Dony Oskaria melalui pernyataan tertulis.

Dony menilai bahwa langkah hukum pidana terhadap warga negara yang hanya sekadar berjuang untuk bertahan hidup telah melukai nilai-nilai dasar BUMN. 

Ia menyebutkan pihak BP BUMN bersama Danantara sudah melayangkan tiga instruksi penting kepada Direksi PTPN.

Pada poin pertama, PTPN diminta segera menarik laporan sekaligus menghentikan tiap bentuk proses hukum ataupun intimidasi yang mengarah kepada Kakek Mujiran. 

Dony juga mengutarakan permohonan maaf secara langsung selaku Kepala BP BUMN atas perkara yang menimpa Mujiran.

Dony Minta PTPN Minta Maaf 

Dony pun menginstruksikan PTPN, khususnya jajaran pimpinan wilayah di daerah terkait, untuk datang langsung menemui Mujiran beserta keluarga guna melayangkan permohonan maaf secara kelembagaan.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," ucap Dony.

Instruksi selanjutnya berkaitan dengan pemberian santunan dan lapangan kerja. PTPN bakal menyalurkan bantuan sosial yang layak bagi Mujiran.

Bukan itu saja, PTPN diminta merangkul Mujiran lewat penyediaan pekerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan fisiknya, atau memberikan pekerjaan itu kepada anggota keluarga Mujiran agar mereka mendapatkan sumber pendapatan yang mumpuni.

"Kami harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. 

BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," kata Dony.

Kasus ini akan dijadikan oleh BP BUMN dan Danantara sebagai rambu peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di tanah air. 

Evaluasi secara menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengamanan aset perusahaan bakal dijalankan supaya pendekatan yang lebih humanis serta keadilan restoratif (restorative justice) selalu diutamakan.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," tegas Dony.

Dony Minta PTPN Setop Proses Hukum 

Dony Oskaria melayangkan kecaman keras terhadap langkah PT PTPN yang memperkarakan Kakek Mujiran secara hukum. 

Dony mendesak PTPN untuk segera menghentikan proses hukum atas Kakek Mujiran tersebut.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran.

BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," cetus Dony Oskaria.

Atas Arahan Dony, Kakek Mujiran Bebas 

Pihak Manajemen PTPN I memastikan bahwa proses hukum terhadap Kakek Mujiran saat ini telah dihentikan total. 

PTPN menerapkan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang membuahkan kesepakatan bahwa Kakek Mujiran kini telah menghirup udara bebas.

PTPN menegaskan loyalitas mereka dalam menerapkan arah kebijakan strategis yang diinstruksikan oleh Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. 

PTPN pun menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas kegaduhan yang sempat bergulir di tengah publik.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. 

Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," tulis Manajemen PTPN dalam rilis resminya, Minggu (24/5/2026).

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. 

Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kem???siaan," lanjutnya.

Pihak PTPN I menjelaskan, sedari awal pendekatan melalui restorative justice memang menjadi pilihan dalam menyelesaikan perselisihan dengan warga sekitar, termasuk dalam perkara Kakek Mujiran. 

Proses restorative justice tersebut bergulir beriringan dengan masifnya pemberitaan yang sudah terlanjur mencuat.

PTPN I menilai poin-poin arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar perintah administratif belaka, melainkan momentum penting untuk membenahi kembali standar operasional dalam pengamanan aset perseroan. 

Sebagai perpanjangan tangan dari negara, perlindungan terhadap aset tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab sosial serta rasa empati kepada kondisi warga di sekitar wilayah operasional.

Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut serta selaras dengan instruksi lanjutan dari BP BUMN, PTPN kini tengah menjalankan program pendampingan berkelanjutan bagi Kakek Mujiran. 

Selain memberikan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, pihak manajemen juga sedang memproses pembukaan peluang kerja yang disesuaikan dengan kapasitas fisik Kakek Mujiran atau anggota keluarganya.

Langkah tersebut, menurut PTPN, ditempuh demi memastikan keberadaan PTPN di tengah-tengah warga tidak sekadar berperan sebagai badan usaha, melainkan juga sebagai instrumen negara yang hadir menawarkan jalan keluar ekonomi yang merata dan berkelanjutan.

Tags

Terkini