JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyematkan status tersangka kepada Sudianto alias Aseng, seorang pengusaha tambang, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
PT QSS sebetulnya telah mengantongi IUP resmi, tetapi aktivitas pengerukan komoditas tambangnya justru dilakukan di luar area yang telah dilegalkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan rilis penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung pada Kamis (21/5/2026) malam.
Nama tunggal tersangka yang dipublikasikan ke hadapan media adalah Sudianto alias Aseng.
Berikut merupakan rincian fakta-faktanya: Pertama, Pemilik Perusahaan Tambang Resmi Menjadi Tersangka.
Sudianto diketahui bertindak sebagai beneficial owner dari PT QSS. Pihak kejaksaan menilai Sudianto terlibat langsung secara aktif dalam kegiatan penambangan ilegal di luar koordinat izin lantaran ia memegang kendali penuh atas operasional korporasi tersebut.
"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Syarief.
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.
Kedua, PT QSS Mengantongi IUP tetapi Mengeruk di Luar Koordinat Resmi. Pihak Kejagung membeberkan bahwa modus penyelewengan yang diterapkan PT QSS adalah melakukan penggalian komoditas bauksit di luar wilayah yang tercantum pada dokumen IUP mereka.
PT QSS disinyalir menjalankan aksinya dengan berkolaborasi bersama oknum aparatur negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.
Praktik penyalahgunaan izin ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2025. Aparat Kejagung pun telah mengamankan sejumlah orang di wilayah Jakarta serta Pontianak.
Ketiga, Total Kerugian Negara Masih Dihitung oleh BPKP. Jumlah kerugian finansial negara akibat kasus ini masih belum memperoleh angka final. Merujuk keterangan Syarief, proses audit dan kalkulasi total kerugian negara saat ini tengah dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Pihak tersangka kini harus menjalani masa penahanan awal untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat, Pendalaman Kasus Lewat Penggeledahan di Sejumlah Titik. Kejagung terus bergerak menyisir dan menggeledah beberapa lokasi yang terindikasi berkaitan dengan perkara ini. Operasi penggeledahan tersebut dilangsungkan di sejumlah titik yang tersebar di Jakarta dan Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief.
Terkait rangkaian penggeledahan yang menyasar wilayah Jakarta, Syarief memastikan bahwa tindakan hukum tersebut menyasar 3 lokasi berbeda.
"Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," ujarnya.