JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan regulasi anyar terkait kewajiban pemakaian bensin yang dicampur etanol sebesar 5 persen atau mandatori E5 di beberapa wilayah per Juli 2026.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5% bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dikutip dari Antara, Jumat (22/5/2026).
Eniya menerangkan bahwa pelaksanaan regulasi E5 pada Juli 2026 mendatang masih terbatas di sejumlah area lantaran pasokan bahan baku etanol yang belum melimpah.
Daerah yang dibidik menjadi lokasi penerapan mandatori E5 ini mencakup Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, hingga Lampung.
Ia memaparkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan arahan agar semua pasokan bahan baku E5 berasal dari domestik dan memangkas opsi impor.
Langkah ini diterapkan guna mengokohkan kedaulatan energi dalam negeri supaya tidak memiliki ketergantungan pada produk dari mancanegara.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Total volume produksi bioetanol yang mampu disuplai oleh tiga korporasi tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).
Nantinya, rincian pembagian kuota alokasi tersebut bakal dituangkan secara resmi melalui aturan baru berbentuk keputusan menteri (kepmen).
Oleh karena itu, eksekusi mandatori E5 ini direncanakan bergulir serentak dengan agenda mandatori B50.
Eniya juga menambahkan bahwa PT Pertamina sesungguhnya sudah melakukan uji coba pasar terhadap E5, sehingga produk bahan bakar tersebut telah tersebar di banyak titik.
“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,” kata Eniya.
Selain menanti rampungnya revisi PMK, Eniya juga menyebutkan bahwa instansinya sedang menunggu kepastian mengenai format perizinan operasional, apakah memakai Izin Usaha Industri (IUI) ataukah izin usaha niaga (IUN).
“Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” tutur Eniya.
Melalui skema tersebut, ia berharap alur pengurusan izin bisa memakan waktu lebih cepat, sebab jika regulasinya berbentuk IUI maka para pelaku bisnis harus mengurus surat rekomendasi dari gubernur serta prosedur birokrasi lainnya.