Anggota DPRD Temanggung Jadi Tersangka Aniaya Teman Wanita

Kamis, 21 Mei 2026 | 13:28:52 WIB
NR ditahan karena melakukan dugaan penganiayaan terhadap rekan perempuannya di tempat karaoke.(Sumber:NET)

JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial NR yang melakukan pemukulan terhadap teman perempuannya di tempat karaoke daerah Bandungan, Kabupaten Semarang, resmi menyandang status tersangka.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Rabu (20/5) seperti dikutip dari detikJateng.

Bodia menyampaikan bahwa jajarannya pun sudah melakukan penahanan terhadap NR usai ditetapkan sebagai tersangka satu minggu yang lalu.

"Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan, sudah ditahan (sejak) 13 Mei," ujar Bodia.

Bodia masih belum mau mengungkapkan kronologi perkara pemukulan tersebut. Untuk saat ini, pihaknya sedang merampungkan berkas perkara agar bisa segera diserahkan ke pengadilan.

"Mohon maaf untuk kronologi karena belum ada inkrah kami belum bisa sampaikan. Sekarang (sedang proses) melengkapi berkas," terang Bodia.

Sebelumnya dikabarkan oleh beberapa media massa, seorang legislator DPRD Temanggung diadukan ke aparat kepolisian lantaran diduga memukul teman perempuannya.

Tindakan kekerasan itu berlangsung di sebuah lokasi karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Menukil dari detikJateng, pengacara korban, MF Hasan menyebutkan kejadian ini diawali ketika korban dan legislator DPRD tersebut bertolak ke Bandungan pada Jumat (10/4) malam.

"Mereka berangkat bersama-sama untuk hiburan, berangkat satu mobil. Iya (dari Temanggung ke Bandungan)," kata Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/4).

"(Anggota DPRD namanya siapa?) Nama lengkapnya saya agak lupa ya. Anggota DPRD Temanggung sana," ujar Hasan.

Hasan memaparkan bahwa kliennya bersama anggota DPRD itu bernyanyi di tempat karaoke daerah Bandungan hingga Sabtu (11/4) pagi. Perselisihan pun pecah ketika mereka akan melunasi biaya sewa karaoke.

"(Penganiayaan terjadi) hari Sabtu pagi, jam 05.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Waktu mau membayar di depan kasir terus sampai ke parkiran cekcok, ternyata dia (pelaku) enggak bawa uangnya," ujar Hasan.

Hasan membeberkan bahwa pelaku tersebut turut melakukan tindakan penganiayaan kepada kliennya. Peristiwa itu mengakibatkan korban menderita beberapa luka di area badannya.

"(Mengalami luka) di lengan, di punggung, kaki, kepala, belakang, muka, hidung, mata," kata Hasan.

Hasan menjelaskan bahwa korban maupun pelaku merupakan penduduk Temanggung. Dia menerangkan kalau hubungan antara keduanya sebatas teman. Dirinya juga menyangkal jika kliennya merupakan wanita pemandu lagu atau ladies companion (LC) di rumah karaoke tersebut.

"(Korban) bukan LC yang stay di situ, di tempat karaoke itu. (Korban) bukan LC, freelance lah bahasanya. (Status antara korban dengan pelaku) teman biasa saja," tambahnya.

Tags

Terkini