Kasus Andrie Yunus: PN Jaksel Sidangkan Praperadilan KontraS

Rabu, 20 Mei 2026 | 04:53:01 WIB
Tim investigasi TAUD, Ravio Putra, didampingi kuasa hukum Andrie Yunus, menjalani pemeriksaan terkait kasus penyiraman ajr keras terhadap Andrie Yunus di Polda Metro Jaya.(Sumber:NET)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melaksanakan sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/05/2026).

Persidangan tersebut dimulai pada pukul 10.03 WIB, bertempat di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda pembacaan tuntutan dijalankan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku tim pengacara Andrie Yunus. Agenda ini dihadiri oleh pihak Polda Metro Jaya serta dipimpin langsung oleh hakim tunggal praperadilan.

Saat ini, permohonan praperadilan tersebut sedang dibacakan oleh TAUD selaku pihak pemohon di depan hakim tunggal, serta disimak oleh pihak Polda Metro Jaya selaku termohon. Perwakilan TAUD yang tampak hadir di persidangan salah satunya adalah Alif Fauzi Nurwidiastomo.

Sebelum tindakan ini, TAUD telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya, karena pihak kepolisian dinilai telah menghentikan pengusutan kasus Andrie Yunus tersebut.

Hingga kini, ada dua laporan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Kedua berkas itu meliputi Laporan Polisi Model A yang diterbitkan oleh aparat kepolisian, serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya diadukan ke Bareskrim Polri lalu diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Pengajuan permohonan praperadilan ini dilakukan karena jalannya penyidikan perkara pada Laporan Polisi Model A dianggap menemui jalan buntu atau berhenti.

 Pihak pemohon memandang perkara ini tidak menunjukkan progres ataupun langkah lanjutan dalam penegakan hukumnya.

Tags

Terkini