Kejagung Lelang Kursi Firaun dan Barang Seni Sitaan Korupsi

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00:41 WIB
Replika kursi Firaun yang dirampas dari terpidana kasus PT Asabri, Jimmy Sutopo, dilelang dalam kegiatan BPA Fair di Gedung Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Jakarta Timur.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengadakan kegiatan lelang untuk sejumlah komoditas aset rampasan yang disita dari beragam penanganan perkara hukum.

Berbagai objek yang ditawarkan dalam agenda lelang oleh pihak Kejaksaan Agung ini terhitung sangat tidak biasa, mulai dari replika kursi Firaun hingga muatan minyak mentah yang disita dari kapal tanker milik Iran. 

Duplikat kursi Firaun tersebut dilelang via Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Merujuk pada data dari situs resmi BPA Fair, aset yang dipasarkan tersebut terdata dengan nama 'patung kursi Firaun Gold 'King Tutankhamen's Egyptian Throne Chair' Replica'. Nilai harga limit untuk objek unik ini ditetapkan senilai Rp 43.917.000. Untuk publik atau calon peminat yang berniat mengikuti proses lelang, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 9 juta.

Mekanisme pengajuan penawaran dijalankan secara daring yang telah dimulai semenjak Selasa (12/5/2026) dan direncanakan tutup secara resmi pada Kamis (21/5/2026). 

Objek berupa kursi singgasana tersebut diketahui merupakan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi PT ASABRI, yaitu Jimmy Sutopo.

"Miniatur singgasana Raja Firaun dari Mesir," demikian tertulis di situs tersebut.

Ketika diamati secara langsung di area pameran pada Senin (18/5/2026), duplikat kursi Firaun itu tampil dengan balutan kelir kuning keemasan yang mengilap, lengkap dengan pahatan khas peradaban Mesir kuno yang digarap menyerupai relief pada makam Firaun. 

Ada pula detail ukiran yang membentuk visual kepala singa di bagian lengan kursi itu. Di dalam ruang pameran, tampak sepasang kursi serupa dipajang oleh pihak panitia.

Meski begitu, berdasarkan informasi yang didapatkan dari pihak penyelenggara, cuma ada satu unit kursi saja yang dipasarkan kepada publik dalam pergelaran BPA Fair kali ini. 

Sampai sekarang, belum tersedia rincian keterangan yang menguraikan secara spesifik perihal material dasar pembuatan kursi tersebut.

Kejaksaan Agung juga ikut melelang sebuah patung berbentuk kapal naga giok berdimensi besar atau Carved Jade Ship Dragon Ancient Chinese dengan nilai limit sebesar Rp 194.576.000. Bukan hanya itu, pihak Kejaksaan Agung menyuguhkan jajaran lukisan berlapis emas karya seorang seniman asal Korea Selatan bernama Kim Tae Il. Koleksi lukisan mewah tersebut ditawarkan dengan rentang harga limit mulai dari Rp 1,3 miliar hingga yang tertinggi menembus Rp 8,7 billion.

"Miniatur kapal dari batu giok," tertulis di situs tersebut.

Regulasi mengenai nilai jual dari setiap komoditas barang ditetapkan secara langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), sehingga tidak diatur secara sepihak oleh internal BPA.

Di samping replika patung kursi singgasana tersebut, Kejaksaan Agung juga menyita banyak aset bernilai lainnya yang awalnya kepunyaan Jimmy Sutopo.

Mayoritas dari keseluruhan aset rampasan tersebut didominasi oleh benda-benda yang memiliki nilai seni tinggi, seperti instrumen musik, patung, hingga lukisan berlapis emas.

"Penyajian pelelangan pun kami desain sedemikian rupa sehingga barang-barang ini bukan hanya dipandang sebagai benda biasa, tapi sebagai sebuah karya seni," ujar Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan.

Kuntadi menjelaskan bahwa seluruh komoditas yang dipamerkan dan dilelang dalam agenda BPA Fair 2026, termasuk duplikat kursi emas ini, telah melewati serangkaian proses penaksiran nilai secara profesional.

Dia memberikan jaminan bahwa setiap warga masyarakat yang keluar sebagai pemenang lelang kelak akan mendapatkan kepastian hukum utuh atas kepemilikan aset tersebut.

"Membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya. Ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara," ujar Kuntadi.

Masyarakat yang tertarik dapat terus memantau perkembangan jalannya lelang ini lewat platform web resmi kepunyaan BPA Fair atau dengan mendatangi langsung Kantor BPA Kejaksaan RI yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tags

Terkini