3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Tuntutan

Senin, 18 Mei 2026 | 21:46:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Kopda Feri Heriyanto (kedua kanan), Serka Mochamad Nasir (ketiga kanan) dan Serka Frengky Yaru (kanan).(Sumber:NET)

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menyelenggarakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan hukum bagi para terdakwa kasus dugaan penculikan serta pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) pada Senin (18/05/2026).

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Tiga individu yang duduk di kursi pesak tersebut meliputi Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka diduga kuat terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan yang berujung pada tewasnya MIP.

Proses peradilan ini dijadwalkan berlangsung pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Garuda selaku ruang sidang utama.

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya, yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung membenarkan bahwa terdapat tiga prajurit yang menyandang status terdakwa dalam kasus ini, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiga oknum TNI tersebut diduga melancarkan aksi secara berkelompok mulai dari proses penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Khusus bagi terdakwa pertama, Serka MN, pihak oditur mendakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu primer, MN dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan hukum ini mengatur sanksi terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebagai langkah antisipasi, Serka MN juga didakwa lewat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP selaku lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.

Tidak sampai di situ, MN juga dihadapkan pada dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP lantaran diduga berupaya menyembunyikan jasad korban.

Di pihak lain, terdakwa kedua yaitu Kopda FH turut dituntut dengan konstruksi hukum yang serupa, di mana Pasal 340 KUHP diterapkan sebagai dakwaan primer, disusul Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai cadangan. FH juga ikut dijerat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Kondisi yang sama pun berlaku untuk terdakwa ketiga, Serka FY. Ia dituntut menggunakan susunan pasal yang hampir identik, mulai dari jeratan pembunuhan berencana hingga pasal perampasan kemerdekaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Tags

Terkini