Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

Senin, 18 Mei 2026 | 11:13:00 WIB
Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan kepala cabang bank di Pengadilan Militer Jakarta.(Sumber:NET)

JAKARTA- Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan melaksanakan sidang pembacaan tuntutan bagi para terdakwa perkara dugaan penculikan serta pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) pada hari Senin (18/05/2026).

"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer II-07 Jakarta terhadap tiga terdakwa," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Tiga orang yang duduk di kursi terdakwa tersebut adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka diduga kuat terlibat dalam rentetan aksi penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa MIP.

Proses persidangan ini diagendakan bergulir pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.

"Karena Majelis Hakim ada kegiatan, sidang direncanakan akan dimulai setelah Ishoma (siang sekitar jam 12)," ujar Endah.

Rincian dakwaan

Oditur Militer lainnya, yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengonfirmasi bahwa ada tiga prajurit yang berstatus terdakwa dalam perkara ini, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Ketiga oknum tersebut diduga melakukan aksi bersama-sama mulai dari proses penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.

Khusus untuk terdakwa pertama, Serka MN, pihak oditur menerapkan dakwaan berlapis. Sebagai dakwaan primer pada dakwaan kesatu, MN dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan ini memuat sanksi terkait pembunuhan berencana yang dieksekusi secara bersama-sama.

Sebagai langkah cadangan, Serka MN turut didakwa lewat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.

"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," ungkap Wasinton.

Bukan cuma itu, MN juga menghadapi dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP karena diduga berupaya menyembunyikan jasad korban.

Di sisi lain, terdakwa kedua yakni Kopda FH pun dituntut dengan konstruksi hukum sejenis, di mana Pasal 340 KUHP dipasang sebagai dakwaan primer, diikuti Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai cadangan. FH pun ikut dijerat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.

Kondisi yang sama juga berlaku bagi terdakwa ketiga, Serka FY. Ia dituntut dengan susunan pasal yang hampir serupa, mulai dari jeratan pembunuhan berencana hingga pasal perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Tags

Terkini