Kemenhaj Beri Ruang Pelaksanaan Dam Sesuai Fikih Jamaah

Senin, 18 Mei 2026 | 10:18:01 WIB
Kementerian Haji dan Umrah.(Sumber:NET)

JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjamin bahwa pengelolaan dam bagi jamaah calon haji Indonesia diselenggarakan lewat prinsip kehati-hatian, resmi, sekaligus menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut oleh jamaah.

Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa mengungkapkan bahwa pihak pemerintah menyediakan ruang bagi para jamaah untuk menunaikan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik lewat sistem pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan menjalankan ibadah puasa.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Merujuk pada data operasional paling baru, total peserta haji yang sudah tercatat membayarkan dam, baik lewat sistem pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan menunaikan ibadah puasa, sudah berkisar 70.758 orang.

Untuk jamaah yang memiliki keyakinan bahwa dam bisa ditunaikan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan proses pelaksanaan dam tersebut dilakukan di Indonesia lewat mekanisme yang selaras dengan ketentuan.

Sedangkan untuk jamaah yang meyakini bahwa dam hanya sah jika ditunaikan di Tanah Haram, pemerintah menyediakan fasilitas pelaksanaan dam di Arab Saudi lewat lembaga resmi yang telah disahkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata dia.

Kemenhaj pun mewanti-wanti jamaah supaya waspada terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak-pihak yang tidak jelas, baik yang ditawarkan secara langsung, lewat pesan singkat, media sosial, ataupun pihak yang mengeklaim bisa membantu proses bayar dam berbiaya murah, cepat, dan praktis, namun tidak mengantongi legalitas resmi.

Berdasarkan penuturan Suci, pengelolaan dam tidak sekadar urusan pembayaran, melainkan bersinggungan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah serta perlindungan bagi jamaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Jika jamaah masih menyimpan pertanyaan seputar kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, ataupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj menyarankan jamaah untuk melakukan konsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Tags

Terkini