19 WNI Diamankan di Saudi Terkait Pelanggaran Hukum Haji 2026

Jumat, 15 Mei 2026 | 09:31:03 WIB
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary.(Sumber:NET)

JAKARTA – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah Yusron B. Ambary, memberikan konfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) kini sedang diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pelanggaran hukum pada musim haji 2026.

Yusron memaparkan bahwa jenis pelanggaran yang terjadi mencakup promosi layanan haji non-prosedural, praktik jual beli dam (denda) yang melanggar ketentuan, hingga pengambilan foto atau video perempuan lokal tanpa persetujuan.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," kata Yusron dalam pernyataannya, Jumat (15/5/2026).

Dari keseluruhan 19 WNI tersebut, Yusron menginformasikan bahwa dua orang sudah diberikan pembebasan bersyarat. "Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam," jelas Yusron.

Terkhusus bagi jemaah yang menghadapi masalah hukum akibat merekam video tanpa izin, Yusron menjamin bahwa yang bersangkutan tetap diizinkan meneruskan prosesi ibadah haji sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," ucap Yusron.

Yusron memaparkan bahwa posisi hukum WNI tersebut akan sangat ditentukan oleh munculnya tuntutan dari pihak korban. Dalam regulasi hukum di Arab Saudi, dikenal pemisahan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Tapi jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut," ungkap Yusron.

Mengenai empat perkara penjualan dam, terdapat satu orang yang dibebaskan bersyarat akibat minimnya bukti yang dihimpun aparat. Yusron menggarisbawahi bahwa KJRI telah berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait guna menjamin pemenuhan hak mereka.

Yusron juga menyatakan bahwa status 19 WNI tersebut hingga kini masih merupakan tertuduh, bukan tersangka. "Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," tutup Yusron.

Tags

Terkini