Polisi: 4 Tersangka Keributan Api-Api Punya Rekam Jejak Kriminal

Jumat, 15 Mei 2026 | 09:30:43 WIB
Tersangka Keributan Api-Api.(Sumber:NET)

BONTANG– Pihak kepolisian membeberkan bahwa empat dari enam tersangka dalam kasus penyerangan dan kericuhan di kediaman pemilik pohon mangga di Kelurahan Api-Api merupakan residivis dalam berbagai kasus.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas AKP Mohammad Yazid menyebutkan, tersangka berinisial R (59) diketahui pernah tersangkut kasus kepemilikan senjata tajam.

Lalu H (43) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, S (39) pernah terlibat kasus narkotika, dan RD (45) tercatat memiliki riwayat kasus perlindungan anak.

“Sementara dua tersangka lainnya, MT dan RH, belum memiliki riwayat kriminal. Ke enamnya sudah ditahan di Mapolres Bontang,” kata Yazid saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026).

Insiden ini bermula dari kabar meninggalnya Ri, pria yang diduga mencuri mangga di Kelurahan Api-Api pada awal Mei 2026.

Wafatnya Ri memicu dugaan adanya penganiayaan oleh warga, sehingga sekelompok orang mendatangi rumah pemilik pohon mangga untuk meminta rekaman CCTV atas kejadian tersebut.

Akan tetapi, kondisi menjadi ricuh saat tetangga pemilik rumah menginformasikan bahwa rekaman CCTV telah terhapus. Kericuhan tersebut lantas berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap warga.

Catatan kepolisian menunjukkan peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Korban diduga dikeroyok oleh sekitar 10 orang yang datang secara berkelompok.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bontang pada 12 Mei 2026. Sehari setelahnya, tim gabungan dari Polres Bontang, Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, serta Jatanras Polda Kaltim meringkus enam terduga pelaku di Jalan Deponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Yazid menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan karena terdapat banyak orang yang terekam dalam CCTV saat peristiwa berlangsung.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan. Karena di CCTV terlihat cukup banyak orang di lokasi. Apakah mereka terlibat langsung atau hanya ikut datang, masih kami dalami,” tutupnya.

Sebelumnya, Polres Bontang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di rumah pemilik pohon mangga di Jalan KS Tubun Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api.

Para tersangka tersebut berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menuntaskan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.

Tags

Terkini