JAKARTA- Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan pencoretan terhadap lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terdeteksi memakai dana bantuan untuk bermain judi daring pada triwulan pertama tahun 2026.
"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan pertama dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/05/2026).
Gus Ipul menjelaskan bahwa seluruh KPM yang dihapus dari daftar tersebut terindikasi bermain judi online berdasarkan hasil proses pemadanan data.
Ia memberikan penegasan bahwa angka penerima bantuan yang terlibat judi daring ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus angka 600 ribu penerima.
"Kesimpulannya adalah bahwa ini sudah ada penurunan yang luar biasa. Dari 600.000 tinggal 11.000, dan 11.000 pun itu sudah kita coret di triwulan pertama. Di triwulan kedua ini menyisakan 75 keluarga atau KPM, itu pun sudah kita coret," tuturnya.
Pada periode tahun lalu, pemerintah masih sempat memberikan peluang bagi sejumlah penerima yang sempat dicoret untuk mendapatkan bantuan kembali. Hal ini dilakukan setelah melewati pemeriksaan lapangan dan dipastikan benar-benar masih membutuhkan bansos.
Meski demikian, ia menekankan bahwa KPM yang kembali terindikasi bermain judi daring akan dihapus secara permanen dari daftar.
"Yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya pihak tertentu setelah hasil kroscek memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kami beri pendampingan, jangan sampai mengulang lagi. Kalau mengulangi lagi, akan kami coret selamanya," tegas Gus Ipul.
Gus Ipul juga menyampaikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemberian informasi yang akurat, sehingga Kementerian Sosial dapat menyalurkan bantuan kepada pihak yang lebih tepat sasaran.
Ia menambahkan bahwa pada tahun ini, pihaknya berencana menyerahkan data terbaru hasil pemutakhiran Badan Pusat Statistik (BPS) kepada PPATK. Langkah ini bertujuan untuk pemadanan data sekaligus bahan evaluasi bagi KPM yang terlibat aktivitas judi daring.
Menurutnya, mayoritas KPM yang terindikasi judi online berada pada kelompok desil satu dan dua. Di samping itu, ditemukan juga kasus di mana bantuan sosial tersebut disalahgunakan oleh pihak lain di luar penerima manfaat yang sah.
"Untuk sementara memang di (desil) satu, dua ya, dan memang banyak temuan ya. Enggak banyak sih, memang beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang dimanfaatkan oleh orang lain, ya. Ada yang sengaja. Kalau yang sengaja ya, itu kami beri garis merah," jelas Gus Ipul.
Gus Ipul menutup dengan menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan terus menjalankan pengawasan serta pendampingan melalui tenaga pendamping sosial di daerah-daerah. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah daerah guna memastikan bantuan tidak disalahgunakan untuk judi online.
"Kami tentu mengawasi dan sekaligus memberikan pendampingan lewat pendamping-pendamping yang kami punya di setiap daerah, bekerja sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.