JAKARTA-Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan 320 warga negara asing yang terjerat kasus judi daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.
Wira memaparkan bahwa 320 WNA tersebut ditempatkan di dua lokasi, yakni Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Di sisi lain, terdapat satu pelaku lain yang turut diamankan merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Jadi, setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta," tuturnya.
Oleh karena itu, Wira menyebutkan bahwa WNI tersebut digiring ke Bareskrim Polri guna pendalaman pemeriksaan.
Dalam waktu yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas Arief Eka Riyanto memberikan apresiasi kepada Polri atas kolaborasi dalam membongkar sindikat judi daring internasional yang melibatkan 320 WNA tersebut.
"Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujar Arief.
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri merilis penangkapan 321 orang yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian daring jaringan internasional.
Data 320 WNA tersebut mencakup 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.