Purbaya Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Blueray Cargo

Kamis, 07 Mei 2026 | 15:16:01 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama.

Keputusan ini diambil karena pihak kementerian masih menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan, meski nama Djaka terseret dalam dakwaan kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti.

 Kami lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kami akan ambil tindakan,” ucap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Menkeu menyebutkan telah menjalin komunikasi dengan Djaka dan memastikan pimpinan Bea Cukai tersebut bakal menghargai seluruh tahapan hukum yang ada.

Selain itu, Purbaya menyatakan pihak kementerian siap memfasilitasi bantuan hukum bagi Djaka jika memang diperlukan selama perkara ini berproses.

“Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya,” kata Purbaya.

Sebelumnya, DJBC Kemenkeu menyatakan sikap hormat terhadap jalannya persidangan yang mencantumkan nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan korupsi impor barang tiruan.

Budi Prasetiyo selaku Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai menegaskan bahwa pihaknya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tutur Budi melalui keterangan tertulis.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memantau perkembangan penyidikan dugaan korupsi di internal DJBC setelah nama Djaka muncul di persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidikan terus dipertajam setelah sebelumnya tim penyidik mengamankan sejumlah uang dalam penggeledahan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, menjadi salah satu pihak yang diringkus.

Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan. 

Para tersangka tersebut meliputi Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), serta Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, serta dua stafnya yakni Andri dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka. 

Pada 26 Februari 2026, status tersangka juga disematkan kepada Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai.

KPK kemudian mendalami pengurusan cukai tersebut setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Pada sidang perdana 6 Mei 2026 untuk terdakwa John Field dkk, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam dakwaan. 

Djaka bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando disebut pernah bertemu dengan para pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Tags

Terkini