Sanksi Berat Terobos Palang Kereta: Denda Jutaan hingga Bui 6 Tahun

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:45:23 WIB
Sanksi Berat Terobos Palang Kereta

JAKARTA – Memahami sanksi berat terobos palang kereta sesuai aturan hukum guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta menghindari denda hingga penjara.

Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang masih memerlukan perhatian serius mengingat risiko fatal yang mengintai setiap pelanggar.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa aturan mengenai hal ini sudah tertuang secara jelas dalam regulasi negara untuk dipatuhi semua pihak.

"Bagi masyarakat yang melanggar atau menerobos pintu perlintasan kereta api, dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Ixfan, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Minggu (3/5/2026).

Ixfan menekankan bahwa dasar hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur prioritas kendaraan di jalur kereta.

Selain itu, ketentuan lebih berat juga membayangi apabila pelanggaran tersebut menyebabkan gangguan pada prasarana atau sarana perkeretaapian yang berakibat pada kerusakan fisik.

Pelanggar yang menyebabkan gangguan fungsi kereta api dapat terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 6 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama bagi setiap pengguna jalan raya saat melintasi jalur perlintasan sebidang.

Langkah preventif dengan berhenti sejenak saat alarm berbunyi atau palang mulai menutup menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Tags

Terkini