4 Tindak Pidana Tanpa Penghapusan Pidana Minimum Khusus di KUHP Baru

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:45:23 WIB
4 Tindak Pidana Tanpa Penghapusan Pidana Minimum

JAKARTA - KUHP baru mengatur pengecualian penghapusan pidana minimum khusus untuk 4 tindak pidana berat demi menjaga efek jera dan keadilan hukum di Indonesia.

Penyusunan aturan ini bertujuan untuk menyelaraskan disparitas pemidanaan yang selama ini terjadi dalam berbagai undang-undang di luar KUHP.

"Adapun 4 tindak pidana yang dimaksud meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ujar juru bicara tim sosialisasi KUHP Nasional, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Selasa (28/4/2026).

Langkah ini diambil agar kebijakan pidana tetap memiliki batas bawah yang tegas terhadap kategori kejahatan luar biasa.

Pemerintah berpendapat bahwa eksistensi pidana minimum khusus pada delik tertentu sangat krusial untuk meminimalisir subjektivitas hakim yang terlalu jauh dalam menjatuhkan vonis.

Proses transisi menuju hukum nasional yang terpadu ini menuntut perhatian serius pada pasal-pasal yang bersifat khusus.

Setiap jenis kejahatan tersebut memiliki dampak sosial dan kenegaraan yang sangat masif sehingga memerlukan perlakuan hukum yang spesifik pula.

Pembatasan ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsinya secara konsisten.

Integrasi aturan ke dalam kodifikasi hukum yang baru diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Penegasan mengenai batasan hukuman ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi pelemahan sanksi bagi pelaku kejahatan kerah putih dan teror.

Tags

Terkini