MADIUN – Sekda Kota Madiun diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap atau imbalan proyek yang menyeret mantan Wali Kota Maidi baru-baru ini.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pemanggilan terhadap pejabat berinisial SY untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hari ini, Kamis (30/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian imbalan atas proyek di Pemerintah Kota Madiun untuk tersangka M," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Tessa berpendapat, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum atas perkara yang tengah ditangani.
Pemeriksaan tersebut berlangsung secara intensif di gedung merah putih guna menggali informasi mengenai kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Saksi diharapkan bersikap kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan oleh tim penyidik.
Fokus utama penyelidikan saat ini tertuju pada dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah kota.
Beberapa dokumen penting terkait anggaran daerah dikabarkan telah disita sebelumnya untuk mendukung proses penyidikan ini.
Otoritas berwenang memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Informasi mengenai aliran dana masih terus ditelusuri melalui keterangan sejumlah saksi dari kalangan birokrasi maupun swasta.
Masyarakat diminta untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini agar transparansi pemerintahan tetap terjaga.