JAKARTA – Tim Advokasi resmi mengajukan gugatan praperadilan Andrie Yunus ke PN Jaksel untuk menguji prosedur hukum penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
Upaya hukum ini menjadi langkah serius dalam menanggapi proses penyidikan yang dinilai melompati beberapa prosedur formal.
"Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap Andrie Yunus," ujar anggota Tim Advokasi, Muhammad Isnur, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan pada, Kamis (30/4/2026).
Isnur berpendapat, bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh aparat kepolisian seharusnya senantiasa bersandar pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku tanpa pengecualian.
Gugatan tersebut secara resmi telah teregistrasi di kepaniteraan pengadilan setempat untuk segera disidangkan.
Pihak pemohon meyakini terdapat beberapa bukti yang menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap klien mereka.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum.
Proses administrasi pendaftaran berkas telah rampung dilakukan sejak pagi hari oleh perwakilan tim hukum.
Kini pihak Andrie Yunus tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh ketua pengadilan.
Semua dokumen pendukung sudah disiapkan secara matang untuk dipaparkan di hadapan hakim tunggal nantinya.
Transparansi dalam penegakan hukum menjadi harapan utama dari pengajuan permohonan keberatan ini.