MEDAN - Penyelenggaraan Gebyar Pajak Sumut terganjal masalah izin undian yang belum terbit dari Kemensos RI hingga memicu ancaman pidana bagi pihak pelaksana.
Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pengumpulan uang atau barang melalui undian ini diduga menabrak aturan formal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kementerian Sosial menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan undian gratis berhadiah harus mendapatkan izin resmi sebelum acara dilaksanakan.
"Untuk izin undian gratis berhadiah (UGB) Gebyar Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara 2024, sampai saat ini belum terbit izinnya dari Kementerian Sosial RI," ujar salah seorang sumber di lingkungan Kemensos RI, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Kamis (30/4/2026).
Pihak kementerian menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen masih terus berjalan namun belum mencapai tahap pengesahan akhir.
Kemensos RI memberikan penjelasan bahwa tanpa adanya izin tertulis, segala bentuk aktivitas pengundian hadiah dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Hal ini berkaitan dengan perlindungan masyarakat serta transparansi pengelolaan hadiah yang dijanjikan oleh penyelenggara acara tersebut.
Dampak dari ketidakhadiran izin ini bisa merembet pada keabsahan pemenang yang nantinya diumumkan oleh panitia penyelenggara di Sumatera Utara.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya pengumpulan dana atau barang tanpa legalitas yang jelas.
Risiko hukum tidak hanya menyasar pada pihak swasta selaku pelaksana teknis, tetapi juga pejabat daerah yang menyetujui jalannya agenda tersebut.
Regulasi mengenai undian berhadiah diatur secara ketat dalam undang-undang untuk mencegah potensi penyimpangan atau penipuan kepada publik.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan kritis terhadap setiap acara pengundian yang belum mengantongi restu dari kementerian terkait.