JAKARTA – Arinal resmi ditahan oleh pihak berwenang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Keputusan penahanan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama beberapa jam di gedung kejaksaan.
"Penahanan terhadap tersangka Arinal dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara," ujar Kasipenkum, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Rabu (29/4/2026).
Kasipenkum berpendapat, bahwa langkah paksa ini diambil karena kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri selama proses hukum berjalan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Penyidik telah mengantongi setidaknya 2 alat bukti yang sah untuk menjerat yang bersangkutan dalam kasus ini.
Arinal terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan terborgol.
Tim kuasa hukum tersangka menyatakan bakal segera melakukan koordinasi untuk menentukan langkah pembelaan selanjutnya.
Pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan terus dikebut demi melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.