Cara Klaim Asuransi Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek

Selasa, 28 April 2026 | 20:39:04 WIB
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek

JAKARTA – Simak prosedur lengkap klaim asuransi bagi korban kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek sesuai ketentuan PT Jasa Raharja dan regulasi yang berlaku.

Setiap penumpang moda transportasi umum dilindungi oleh payung hukum jaminan keselamatan selama dalam perjalanan.

PT Jasa Raharja menegaskan kesiapannya dalam memproses hak para korban melalui verifikasi data penumpang yang akurat.

"Kami sampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini dan Jasa Raharja menjamin seluruh korban akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan," ujar Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).

Rivan menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit telah dilakukan untuk mempercepat identifikasi korban.

Identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga menjadi berkas utama yang harus disiapkan oleh pihak keluarga.

Laporan kepolisian mengenai kejadian kecelakaan menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi pengajuan dana santunan.

"Petugas kami sedang mendata seluruh korban baik yang luka-luka maupun meninggal dunia untuk segera memproses santunannya," tutur Rivan.

Besaran nilai santunan bagi korban luka dan meninggal dunia telah diatur secara spesifik dalam peraturan menteri keuangan.

Sistem pelayanan digital kini digunakan untuk memangkas waktu tunggu pencairan dana bagi ahli waris.

Petugas di lapangan bersiaga penuh guna mendampingi proses pengumpulan dokumen di setiap titik evakuasi.

Tags

Terkini