SEMARANG – Polda Jateng mengungkap kasus ratusan kendaraan diselundupkan ke Timor Leste yang merupakan hasil tindak pidana jaminan fidusia dan pencurian bermotor.
Jaringan internasional ini memanfaatkan celah pengiriman barang antarnegara untuk mengangkut hasil kejahatan dari berbagai daerah di Indonesia.
"Kendaraan ini merupakan hasil kejahatan jaminan fidusia, leasing, dan juga ada yang hasil pencurian," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, sebagaimana dilansir dari news.detik.com, Jumat 24 April 2026.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan unit sepeda motor dan beberapa mobil yang sudah siap dikirim.
Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa para pelaku mengumpulkan kendaraan dari para debitur yang nakal atau dengan cara membeli motor hasil tarikan secara ilegal.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan kendaraan bermotor hasil kejahatan jaminan fidusia dari para debitur yang tidak melakukan kewajiban membayar cicilan," tutur Ahmad Luthfi mengutip news.detik.com.
Sindikat ini mengelabui petugas pelabuhan dengan memalsukan dokumen manifes pengiriman agar terlihat seperti barang legal.
Sebanyak 2 orang tersangka telah diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang penyimpanan sementara.
Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa kerugian yang dialami perusahaan pembiayaan akibat ulah sindikat ini mencapai angka yang sangat fantastis.
Para pelaku kini terancam hukuman berat atas pelanggaran undang-undang fidusia dan pasal pencucian uang.
Kepolisian saat ini terus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait untuk memulangkan kendaraan yang mungkin sudah sempat menyeberang perbatasan.
Langkah tegas ini diambil guna memutus mata rantai penjualan kendaraan ilegal yang merusak ekosistem industri pembiayaan nasional.