Pelaku Pencurian Dua HP di Merauke Berhasil Diringkus Polisi

Jumat, 24 April 2026 | 14:36:45 WIB
Pencurian Dua HP di Merauke

MERAUKE – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Merauke tangkap pencuri dua HP milik warga di Jalan Kuda Mati setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan yang diadukan oleh pihak korban ke Mapolres.

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial K di sekitar Jalan Kuda Mati beserta barang bukti dua unit telepon genggam," ujar Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, sebagaimana dilansir dari rri.co.id, Jumat 24 April 2026.

Ahmad Nurung menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban saat situasi sedang sepi.

Personel di lapangan bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi kunci.

Ahmad Nurung berpendapat bahwa kesigapan warga dalam melaporkan kejadian sangat membantu kepolisian mengungkap kasus kriminalitas jalanan maupun pemukiman dengan lebih efisien, merujuk pada rri.co.id.

Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.

Dua unit perangkat seluler yang sempat diambil kini telah disita sebagai barang bukti dalam persidangan nanti.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap Ahmad Nurung lewat rri.co.id.

Petugas kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat sebelum beristirahat.

Langkah antisipasi mandiri menjadi kunci utama dalam meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Tags

Terkini