JAKARTA - Cakupan luas tidak selalu berarti tanpa persoalan. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hampir menjangkau seluruh penduduk Indonesia justru menghadapi tantangan serius dari dalam sistemnya sendiri.
Di balik capaian kepesertaan yang mendekati universal, terdapat puluhan juta peserta yang tidak lagi aktif, sekaligus tekanan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat.
Data terbaru dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah peserta JKN telah mencapai 284,6 juta jiwa atau setara 99,3 persen populasi. Namun, angka tersebut menyisakan persoalan besar karena sebanyak 58,32 juta peserta tercatat berstatus nonaktif.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menilai kondisi ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
“Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3 persen dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif,” ungkap Stevanus.
Tantangan Kepesertaan JKN Semakin Kompleks
Tingginya jumlah peserta nonaktif menjadi persoalan utama yang harus segera diatasi. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya disebabkan oleh satu faktor, melainkan kombinasi dari berbagai dinamika kepesertaan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah. Pemutakhiran data dua bulan terakhir juga berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta yang sebagian beralih menjadi peserta mandiri," katanya.
Ia merinci bahwa 13,48 juta peserta nonaktif berasal dari tunggakan iuran, sementara 44,84 juta lainnya akibat penonaktifan peserta PBI dan PBPU oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini mencerminkan adanya tantangan dalam menjaga kesinambungan kepesertaan, terutama di segmen masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Lonjakan Biaya Kesehatan Jadi Tekanan Tambahan
Selain persoalan kepesertaan, tekanan terhadap program JKN juga datang dari sisi pembiayaan layanan kesehatan yang terus meningkat. Seiring bertambahnya jumlah layanan yang diberikan, beban biaya yang harus ditanggung juga semakin besar.
Prihati menjelaskan bahwa realisasi biaya manfaat pada 2025 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari sisi manfaat terdapat kondisi realisasi biaya manfaat tahun 2025 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2024. Berikutnya adalah beban biaya penyakit katastropik tahun 2025 sebesar Rp50,28 triliun meningkat 12% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 44,8 triliun,” ujarnya.
Peningkatan ini tidak lepas dari tren penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan hipertensi yang kini semakin banyak terjadi pada usia muda. Kondisi tersebut memperbesar beban pembiayaan karena penyakit kronis umumnya membutuhkan penanganan jangka panjang.
Di sisi lain, tantangan juga muncul dari penerimaan iuran, terutama pada kelompok peserta mandiri atau PBPU yang tingkat kepatuhannya masih rendah dan tidak stabil.
Risiko Likuiditas Dan Dampak Sistemik
Tekanan tidak hanya terlihat dari sisi operasional, tetapi juga dari kondisi keuangan program. Per Desember 2025, tingkat kesehatan aset neto JKN hanya mencapai 1,93 bulan klaim.
Angka ini menunjukkan bahwa cadangan dana yang dimiliki relatif terbatas untuk mengantisipasi lonjakan klaim.
Selain itu, penurunan dana transfer ke daerah juga berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membayar iuran peserta. Hal ini dapat memperbesar jumlah peserta nonaktif jika tidak diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik jika tidak segera ditangani, mengingat JKN merupakan program strategis yang menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat luas.
Langkah Strategis Untuk Menjaga Keberlanjutan
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mendorong adanya langkah strategis untuk meningkatkan reaktivasi peserta serta memastikan akses layanan tetap terjaga.
“Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tegas Stevanus.
Upaya tersebut mencakup penguatan koordinasi lintas instansi, percepatan pemutakhiran data, serta peningkatan efektivitas sistem notifikasi kepada peserta.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan juga mendukung pemutakhiran data kemiskinan bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik, serta melakukan transformasi layanan melalui implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Untuk mengatasi tunggakan iuran, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang memberikan keringanan kepada peserta.
“Saat ini juga sedang berproses penghapusan tunggakan iuran yang didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun bersama Kemenko PM,” pungkas Prihati.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan program JKN dapat tetap berkelanjutan dan mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.